BOGOR TODAY – Dinas Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor menggelar opÂerasi untuk memastikan kelengÂkapan surat-surat pengemudi angkutan umum, truk serta kendÂaraan bermuatan barang, Selasa (16/6/2015).
Kepala Seksi Pengendalian Operasial DLLAJ, Bisma Wisuda, mengatakan jika ini merupakan operasi rutin yang kerap digelar seminggu sekali untuk memasÂtikan trayek (untuk angkutan umum) serta surat jalan untuk mobil-mobil yang membawa baÂrang seperti tabung gas dan sebÂagainya.
“Ini merupakan operasi ruÂtin sebenarnya. Tapi intensitifitasÂnya akan kami tingkatkan karena sebentar lagi mau puasa dan lebaran. Kan takutnya ada mobil bermuatan makanan yang sudah kadaluarsa juga. Selain itu, kami juga memeriksa kelengkapan suÂrat kendaraan,†ujarnya.
Dalam operasi yang digelar di depan markas DLLAJ ini juga menggandeng jajaran Polsek SuÂkaraja, Polisi Militer (PM) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) CibiÂnong dan berhasil menjaring 24 kendaraan dengan berbagai jenis.
“Sedikitnya ada 24 kendaraan umum dan mobil barang yang kita amankan. Sanksi tilang juga dikenakan bagi mereka yang tiÂdak bisa menunjukkan surat-surat lengkap sesuai dengan UU Nomor 288 Tentang KIR dan Pasal 308 Tentang Trayek,†lanjut Bisma.
Selain memeriksa surat kendÂaraan, DLLAJ juga memeriksa kelayakan kendaraan-kendaraan yang melintas di Bumi Tegar BeriÂman demi meminimalisir angka kecelakaan. “Karena ternyata maÂsih banyak kendaraan yang tidak layak jalan namun terus beropÂerasi,†terang Bisma.
Dalam operasi ini, DLLAJ juga mengamankan lima unit mobil angÂkutan orang, yakni tiga angkot dan dua bus karena dinilai sudah tidak layak jalan dan pengemudi tidak menunjukkan surat-surat lengkap.
“Karena kendaraan sudah tidak layak jalan dan pengemudi juga tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, ya terpaksa kami kandangkan dulu,†terang Bisma.
Untuk itu, pihak DLLAJ akan terus mensosialisasikan uji KIR terhadap kendaran baik untuk angkutan jalan maupun barang. “Yang kita periksa itu keseluruÂhan, seperti lampu rem, bodi mobil, rem hingga mesin,†ujar Ketua Penguji KIR, Abdul Kholik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) CibÂinong, hal itu dilakukukan bertuÂjuan untuk memfasilitasi supaya yang terjaring bisa mengikuti siÂdang di tempat.
Dilibatkan Kejari Cibinong dalam operasi ini sebagai langkah cepat dalam menindak pengendaÂra yang terjaring untuk segera mengikuti sidang ditempat tanpa harus mengikuti sidangn di PenÂgadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Ya, sengaja dilibatkan Kejari supaya pelanggar yang terjaring dan membawa uang bisa melakuÂkan sidang di tempat, tanpa harus menunggu dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN),†ujar Staf pengendalian operasional, Ahmad.
Ahmad menjelaskan, untuk pelanggaran akibat tidak memÂbawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor KendaÂraan (STNK), pihak kepolisian yang memberikan sanksi dan bagi pelanggar dari aparat TNI maka PM yang melakukan tindakan.
(Rishad Noviansyah)