BOGOR TODAY – Dinas Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor menggelar op­erasi untuk memastikan keleng­kapan surat-surat pengemudi angkutan umum, truk serta kend­araan bermuatan barang, Selasa (16/6/2015).

Kepala Seksi Pengendalian Operasial DLLAJ, Bisma Wisuda, mengatakan jika ini merupakan operasi rutin yang kerap digelar seminggu sekali untuk memas­tikan trayek (untuk angkutan umum) serta surat jalan untuk mobil-mobil yang membawa ba­rang seperti tabung gas dan seb­againya.

“Ini merupakan operasi ru­tin sebenarnya. Tapi intensitifitas­nya akan kami tingkatkan karena sebentar lagi mau puasa dan lebaran. Kan takutnya ada mobil bermuatan makanan yang sudah kadaluarsa juga. Selain itu, kami juga memeriksa kelengkapan su­rat kendaraan,” ujarnya.

Dalam operasi yang digelar di depan markas DLLAJ ini juga menggandeng jajaran Polsek Su­karaja, Polisi Militer (PM) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibi­nong dan berhasil menjaring 24 kendaraan dengan berbagai jenis.

“Sedikitnya ada 24 kendaraan umum dan mobil barang yang kita amankan. Sanksi tilang juga dikenakan bagi mereka yang ti­dak bisa menunjukkan surat-surat lengkap sesuai dengan UU Nomor 288 Tentang KIR dan Pasal 308 Tentang Trayek,” lanjut Bisma.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Selain memeriksa surat kend­araan, DLLAJ juga memeriksa kelayakan kendaraan-kendaraan yang melintas di Bumi Tegar Beri­man demi meminimalisir angka kecelakaan. “Karena ternyata ma­sih banyak kendaraan yang tidak layak jalan namun terus berop­erasi,” terang Bisma.

Dalam operasi ini, DLLAJ juga mengamankan lima unit mobil ang­kutan orang, yakni tiga angkot dan dua bus karena dinilai sudah tidak layak jalan dan pengemudi tidak menunjukkan surat-surat lengkap.

“Karena kendaraan sudah tidak layak jalan dan pengemudi juga tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, ya terpaksa kami kandangkan dulu,” terang Bisma.

Untuk itu, pihak DLLAJ akan terus mensosialisasikan uji KIR terhadap kendaran baik untuk angkutan jalan maupun barang. “Yang kita periksa itu keseluru­han, seperti lampu rem, bodi mobil, rem hingga mesin,” ujar Ketua Penguji KIR, Abdul Kholik.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cib­inong, hal itu dilakukukan bertu­juan untuk memfasilitasi supaya yang terjaring bisa mengikuti si­dang di tempat.

Dilibatkan Kejari Cibinong dalam operasi ini sebagai langkah cepat dalam menindak pengenda­ra yang terjaring untuk segera mengikuti sidang ditempat tanpa harus mengikuti sidangn di Pen­gadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Ya, sengaja dilibatkan Kejari supaya pelanggar yang terjaring dan membawa uang bisa melaku­kan sidang di tempat, tanpa harus menunggu dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN),” ujar Staf pengendalian operasional, Ahmad.

Ahmad menjelaskan, untuk pelanggaran akibat tidak mem­bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kenda­raan (STNK), pihak kepolisian yang memberikan sanksi dan bagi pelanggar dari aparat TNI maka PM yang melakukan tindakan.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================