BOGOR, TODAYÂ – Ratusan buÂruh PT Unggul Karya Semesta (UKS) mendatangin gedung Dewan Perwakilan Rakyat DaeÂrah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jumat (19/6/2015) untuk menyÂelesaikan masalah ketenagakÂerjaan dan persoalan hukum yang membelit pabrik plastik terpal itu.
Ketua DPC Serikat Pekerja Federasi Logam, Mesin dan Elektronik (F-Lomenik), Jhon Kennedy menjelaskan, keÂdatangannya kali ini untuk mengemukakan kepada dewan mengenai adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan antara perusahaan dan karyÂawan.
“Salah satunya pembayaran pesangon kepada 46 karyawan yang di PHK. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 16 April 2015 itu perusahaan diÂharuskan membayar pesangon satu bulan setelah surat perjanÂjian ditandatangi,†ujar Jhon.
Ia melanjutkan, hingga 18 Mei 2015 pesangon mereka belum juga dibayarkan hingga akhirnya para buruh melakuÂkan aksi hingga akhirnya peÂsangon mereka dibayarkan 27 Mei.
“Tapi nominalnya juga tidak sesuai. Seharusnya upahnya itu ditambah kenaikan 2015,†tuÂkas Jhon.
Sementara untuk kasus huÂkum yang membelit adalah saat ditetapkannya 46 karyawan saat melakukan aksi mogok kerja di area pabrik dengan meÂnahan beberapa truk pengangÂkut barang hingga akhirnya mereka sempat mendekan di tahanan polres selama 2 hari.
“Kami sekarang hanya bisa menyampaikan aspirasi lewat jalur mediasi karena izin kami untuk berdemonstrasi dicabut oleh pihak Polres Bogor,†cetus Jhon.
Manajer HRD PT UKS, Dian Mulyadi menjelaskan, sejak awal manajemen selalu mengedepankan jalur musyÂawarah untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada. “Kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka, itu bukan wewenang perusahaan dong,†ujar Dian.
Dian mengungkapkan jika perusahaan tidak pernah melaÂrang pekerja untuk melakukan aksi selama tidak mengganggu aktivitas perusahaan. Apalagi sampai melanggar asas hukum.
“Mereka sudah kami inÂgatkan untuk tidak menahan kendaraan yang akan masuk ke area perusahaan, namun, peringatan itu tidak mereka guÂbris,†lanjutnya.
Selain itu, ada wacana jika perusahaan akan memecat 200 karyawan. Itu dilakukan akibat karyawan yang telah meningÂgalkan pekerjaannya secara total.
“Kami sudah melakukan imÂbauan untuk masuk kembali ke bagian masing-masing. Tetapi satu kali tidak dijalankan, dua kali dan seterusnya hingga kami keluaran SK PHK,†katÂanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosnakerÂtrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengatakan jika hasil mediasi antara pemerintah kaÂbupayen dengan DPRD akan direalisasikan.
“Manajemen akan mereÂalisasikan nota hasil mediasi antara perusahaan, karyÂawan, pemerintah dan DPRD. Kedua soal teman-teman yang mendapatkan status tersangka dilakukan upaya diluar pengaÂdilan,†ujar Yous.
Yous mengatakan, persoaÂlan antara pihak manajemen dengan sejumlah karyawan sudah terjadi sejak Januari 2015. Persoalan ini kemudian sampai pada rencana perusaÂhaan mem PHK sebanyak 205 karyawan.
“Tapi itu belum karena mereka menganggap itu PHK sepihak. Tidak ada PHK seÂpihak makanya ada tripartit, yang melibatkan manajemen, buruh dan pemerintah,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)