BOGOR, TODAY – Ratusan bu­ruh PT Unggul Karya Semesta (UKS) mendatangin gedung Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jumat (19/6/2015) untuk meny­elesaikan masalah ketenagak­erjaan dan persoalan hukum yang membelit pabrik plastik terpal itu.

Ketua DPC Serikat Pekerja Federasi Logam, Mesin dan Elektronik (F-Lomenik), Jhon Kennedy menjelaskan, ke­datangannya kali ini untuk mengemukakan kepada dewan mengenai adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan antara perusahaan dan kary­awan.

“Salah satunya pembayaran pesangon kepada 46 karyawan yang di PHK. Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 16 April 2015 itu perusahaan di­haruskan membayar pesangon satu bulan setelah surat perjan­jian ditandatangi,” ujar Jhon.

Ia melanjutkan, hingga 18 Mei 2015 pesangon mereka belum juga dibayarkan hingga akhirnya para buruh melaku­kan aksi hingga akhirnya pe­sangon mereka dibayarkan 27 Mei.

“Tapi nominalnya juga tidak sesuai. Seharusnya upahnya itu ditambah kenaikan 2015,” tu­kas Jhon.

Sementara untuk kasus hu­kum yang membelit adalah saat ditetapkannya 46 karyawan saat melakukan aksi mogok kerja di area pabrik dengan me­nahan beberapa truk pengang­kut barang hingga akhirnya mereka sempat mendekan di tahanan polres selama 2 hari.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami sekarang hanya bisa menyampaikan aspirasi lewat jalur mediasi karena izin kami untuk berdemonstrasi dicabut oleh pihak Polres Bogor,” cetus Jhon.

Manajer HRD PT UKS, Dian Mulyadi menjelaskan, sejak awal manajemen selalu mengedepankan jalur musy­awarah untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada. “Kalau mereka ditetapkan sebagai tersangka, itu bukan wewenang perusahaan dong,” ujar Dian.

Dian mengungkapkan jika perusahaan tidak pernah mela­rang pekerja untuk melakukan aksi selama tidak mengganggu aktivitas perusahaan. Apalagi sampai melanggar asas hukum.

“Mereka sudah kami in­gatkan untuk tidak menahan kendaraan yang akan masuk ke area perusahaan, namun, peringatan itu tidak mereka gu­bris,” lanjutnya.

Selain itu, ada wacana jika perusahaan akan memecat 200 karyawan. Itu dilakukan akibat karyawan yang telah mening­galkan pekerjaannya secara total.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami sudah melakukan im­bauan untuk masuk kembali ke bagian masing-masing. Tetapi satu kali tidak dijalankan, dua kali dan seterusnya hingga kami keluaran SK PHK,” kat­anya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker­trans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengatakan jika hasil mediasi antara pemerintah ka­bupayen dengan DPRD akan direalisasikan.

“Manajemen akan mere­alisasikan nota hasil mediasi antara perusahaan, kary­awan, pemerintah dan DPRD. Kedua soal teman-teman yang mendapatkan status tersangka dilakukan upaya diluar penga­dilan,” ujar Yous.

Yous mengatakan, persoa­lan antara pihak manajemen dengan sejumlah karyawan sudah terjadi sejak Januari 2015. Persoalan ini kemudian sampai pada rencana perusa­haan mem PHK sebanyak 205 karyawan.

“Tapi itu belum karena mereka menganggap itu PHK sepihak. Tidak ada PHK se­pihak makanya ada tripartit, yang melibatkan manajemen, buruh dan pemerintah,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================