JAKARTA, TODAY — KementeÂrian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun rancangan draft Peraturan Menteri PerdaÂgangan (Permendag) terkait penetapan harga khusus kebuÂtuhan pokok yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
Menteri Perdagangan RahÂmat Gobel menyebutkan, keÂtentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga KebuÂtuhan Pokok dan Barang PentÂing yang diundangkan pada 15 Juni 2015.
“Dengan sudah ditanÂdatangani Perpres (Perpres No 71/2015) oleh Presiden, ini yang akan dijadikan alat oleh Kementerian Perdagangan unÂtuk bisa mengendalikan harga (barang pokok),†tutur Rahmat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Rahmat mengaku geram pada ketiÂdakberdayaan produsen barang pokok di Tanah Air dalam mengontrol harga. Dengan produsen menyerahkan meÂkanisme penentuan harga pada pedaÂgang, hal tersebut memberikan peluÂang para spekulan untuk memainkan harga yang akan merugikan konsumen.
“Produsen itu harus bertanggung jawab atas barang hingga sampai kepaÂda konsumen. Produsen bisa menentuÂkan harganya, dia bisa menjaga kualiÂtas dan menjamin produk itu hingga sampai ke pasar,†ujarnya.
Rahmat mencontohkan berdasarÂkan data Kemendag, stok daging sapi masih mencukupi hingga lima bulan ke depan. Per 18 Juni tercatat stok daging sapi mencapai 228 ribu ekor dengan kebutuhan per bulan sekitar 45 ribu ekor.
Kendati demikian, harga rata-rata daging sapi per 18 Juni terlihat naik sekitar 4,02 persen dibandingkan harÂga per 11 Juni menjadi Rp 107.940,- per kg.
“Biasanya stoknya kurang harganya naik, ini kan stoknya berlebihan. ArtiÂnya ada pedagang atau spekulan yang mengambil kesempatan,†ujarnya.
Rahmat berharap dapat segera menerbitkan Permendag tersebut. Sayangnya, dia belum berani memastiÂkan apakah Permendag tersebut terbit sebelum lebaran tahun ini atau tidak. “Kalau bisa sesegera mungkin kita (terbitkan) untuk menjaga stabililitas harga,†ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Tim KomuÂnikasi Presiden Teten Masduki, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan Presiden berharap masalah kelangÂkaan dan gejolak harga barang pokok bisa segera diatasi melalui Perpres No 71/2015.
Beleid tersebut memberikan keÂwenangan pada pemerintah untuk menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasÂar, dan penetapan harga subsidi.
Adapun barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah hasil pertanian, yang terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.
Lalu produk hasil industri berupa gula, minyak goreng dan tepung terigu. Sementara untuk komoditas hasil peÂternakan dan perikanan yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
Terakhir barang penting lain yang meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.
(Alfian M|CNN)