213540_190401_Rahmat_GobelJAKARTA, TODAY — Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun rancangan draft Peraturan Menteri Perda­gangan (Permendag) terkait penetapan harga khusus kebu­tuhan pokok yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

Menteri Perdagangan Rah­mat Gobel menyebutkan, ke­tentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebu­tuhan Pokok dan Barang Pent­ing yang diundangkan pada 15 Juni 2015.

“Dengan sudah ditan­datangani Perpres (Perpres No 71/2015) oleh Presiden, ini yang akan dijadikan alat oleh Kementerian Perdagangan un­tuk bisa mengendalikan harga (barang pokok),” tutur Rahmat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Rahmat mengaku geram pada keti­dakberdayaan produsen barang pokok di Tanah Air dalam mengontrol harga. Dengan produsen menyerahkan me­kanisme penentuan harga pada peda­gang, hal tersebut memberikan pelu­ang para spekulan untuk memainkan harga yang akan merugikan konsumen.

“Produsen itu harus bertanggung jawab atas barang hingga sampai kepa­da konsumen. Produsen bisa menentu­kan harganya, dia bisa menjaga kuali­tas dan menjamin produk itu hingga sampai ke pasar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Rahmat mencontohkan berdasar­kan data Kemendag, stok daging sapi masih mencukupi hingga lima bulan ke depan. Per 18 Juni tercatat stok daging sapi mencapai 228 ribu ekor dengan kebutuhan per bulan sekitar 45 ribu ekor.

Kendati demikian, harga rata-rata daging sapi per 18 Juni terlihat naik sekitar 4,02 persen dibandingkan har­ga per 11 Juni menjadi Rp 107.940,- per kg.

“Biasanya stoknya kurang harganya naik, ini kan stoknya berlebihan. Arti­nya ada pedagang atau spekulan yang mengambil kesempatan,” ujarnya.

Rahmat berharap dapat segera menerbitkan Permendag tersebut. Sayangnya, dia belum berani memasti­kan apakah Permendag tersebut terbit sebelum lebaran tahun ini atau tidak. “Kalau bisa sesegera mungkin kita (terbitkan) untuk menjaga stabililitas harga,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Komu­nikasi Presiden Teten Masduki, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan Presiden berharap masalah kelang­kaan dan gejolak harga barang pokok bisa segera diatasi melalui Perpres No 71/2015.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Beleid tersebut memberikan ke­wenangan pada pemerintah untuk menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pas­ar, dan penetapan harga subsidi.

Adapun barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah hasil pertanian, yang terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Lalu produk hasil industri berupa gula, minyak goreng dan tepung terigu. Sementara untuk komoditas hasil pe­ternakan dan perikanan yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Terakhir barang penting lain yang meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.

(Alfian M|CNN)

============================================================
============================================================
============================================================