Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus didesak untuk mengusut tuntas mangkraknya renovasi ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kali ini, desakan datang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, SapÂtariyani yang lantang mengungkapkan jika dalam proyek senilai lebih dari Rp 17 miliar ini ada indikasi korupsi jadi Kejari harus mengusut tanpa harus disetujui atau diminta.
“Supaya jelas, kenapa bisa mangÂkrak begitu. Ini kan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja DaeÂrah (APBD). Jadi saya bilang ini ada indikasi merugikan keuangan negara dan bisa dibiliang tindak pidana koÂrupsi. Nah siapa pelakunya, itu Kejari yang harus mengusut,†tegas Sapta.
Politisi Partai Demokrasi IndoneÂsia Perjuangan (PDIP) itu mengungÂkapkan jika penyebab dari mangÂkraknya ruang paripurna itu haru diketahui dan diklarifikasi ke publik tentang siapa pemenang tendernya.
“Kalau begini sama saja seperti habis makan piringnya tidak dicuci. Kotor. Jadi jelaskan dulu anggaranÂnya berapa, yang terserap berapa, yang tidak bisa dipertanggungjawabÂkan berapa dan siapa pelaksananya, bagaimana itu tanggungjawabnya,†tutur Sapta.
Sapta juga mengaku malu saat ada kunjungan studi banding dari luar daerah yang sudah tiga kali datang naÂmun pengerjaan belum selesai juga.
“Miris aja. Kalau ada kunjungan saya selalu minta maaf karena penerÂimaan yang kurang baik. Karena seÂdang direnovasi. Tapi mereka malah bilang sudah tiga kali kesini kok beÂlum selesai-selesai yah. Miris kan,†pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan jika ada perusahaan titipan dari salah satu orang dari internal DPRD Kabupaten Bogor untuk mengerjakan proyek seharusnya selesai pada akhir tahun 2015 ini.
“Lelangnya sepi peminta karena para peserta lelang sudah tahu siapa yang akan menang. Jadi kalau misalÂnya ada lelang ulang, mereka malas karena sudah tahu bakal kalah dan itu Cuma buang-buang tenaga saja,†tutur Uchok.
(Rishad Noviansyah)