JAKARTA TODAY – Mantan Direktur UtaÂma Perusahaan Listrik Negara (PLN), DahlÂan Iskan, hanya tersenyum menanggapi para jurnalis yang memberondong berÂbagai pertanyaan terkait pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dahlan tampak sumringah meskipun enggan menjawab pertanyaan para jurnalis. “Seperti biasanya, kuasa huÂkum saya yang akan menjelaskan, Pak YusÂril,†kata Dahlan di Bareskrim, kemarin.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza MaÂhendra menerangkan Dahlan dicecar sebanyak 50 pertanyaan terkait tender bahan bakar minyak high speed diesel. Kata Yusril, selama puluhan tahun, tidak pernah ada tender BBM. “Yang ada, PLN beli langsung ke Pertamina dengan harga lebih tinggi dari pasaran,†ujar Yusril.
Menurut Yusril, Dahlan mulai memÂbuka tender pada 2010. Saat itu, kebutuÂhan bahan bakar minyak high speed diesel PLN sebanyak 9 juta ton pada 2010. JumÂlah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan, sisanya 7 juta ton secara langÂsung ke Pertamina, tanpa melalui tender.
Saat dibuka tender, Pertamina memeÂnangkan satu tender dengan harga penaÂwaran lebih rendah dari harga jual sebeÂlumnya. Sementara empat tender lainnya dimenangkan Shell.
Namun, karena Shell produsen asing, maka empat tender yang dimenangkan ditaÂwarkan ke produsen dalam negeri. Produsen tersebut adalah ke Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Sehingga, empat tender yang dimeÂnangkan Shell, diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. YusÂril menganggap pengadaan melalui tenÂder ini menguntungkan PLN karena dapat menghemat pengeluaran.
Karena itu, kata Yusril, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanÂya korupsi pengadaan BBM HSD. TindaÂkan ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncÂto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Yuska Apitya/net)