JAKARTA TODAY – Mantan Direktur Uta­ma Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahl­an Iskan, hanya tersenyum menanggapi para jurnalis yang memberondong ber­bagai pertanyaan terkait pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dahlan tampak sumringah meskipun enggan menjawab pertanyaan para jurnalis. “Seperti biasanya, kuasa hu­kum saya yang akan menjelaskan, Pak Yus­ril,” kata Dahlan di Bareskrim, kemarin.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Ma­hendra menerangkan Dahlan dicecar sebanyak 50 pertanyaan terkait tender bahan bakar minyak high speed diesel. Kata Yusril, selama puluhan tahun, tidak pernah ada tender BBM. “Yang ada, PLN beli langsung ke Pertamina dengan harga lebih tinggi dari pasaran,” ujar Yusril.

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Menurut Yusril, Dahlan mulai mem­buka tender pada 2010. Saat itu, kebutu­han bahan bakar minyak high speed diesel PLN sebanyak 9 juta ton pada 2010. Jum­lah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan, sisanya 7 juta ton secara lang­sung ke Pertamina, tanpa melalui tender.

Saat dibuka tender, Pertamina meme­nangkan satu tender dengan harga pena­waran lebih rendah dari harga jual sebe­lumnya. Sementara empat tender lainnya dimenangkan Shell.

Namun, karena Shell produsen asing, maka empat tender yang dimenangkan dita­warkan ke produsen dalam negeri. Produsen tersebut adalah ke Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Sehingga, empat tender yang dime­nangkan Shell, diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Yus­ril menganggap pengadaan melalui ten­der ini menguntungkan PLN karena dapat menghemat pengeluaran.

Karena itu, kata Yusril, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui di mana unsur dugaan adan­ya korupsi pengadaan BBM HSD. Tinda­kan ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 junc­to Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================