Untitled-7BOGOR, TODAY – Pemilihan wakil bupati yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kabupaten Bogor dengan merubah tata tertib masih berjalan alot setelah ad­anya debat kusir yang dilaku­kan panitia khusus (Pansus) dalam merubah tatib tersebut.

Mereka memperdebatkan isi UU Nomor 8 tahun 2015 dan isi PP Nomor 49 tahun 2008, yang dianggapnya kontradiktif jika digunakan dalam pengi­sian wabup ini.

“Ini kan pembahasan yang sangat krusial, jadi wajar saja masing- masing anggota sangat alot dalam berdebat,” ujar sek­retaris pansu Rusdi Rivai.

Sudah jelas terbukti dalam UU 8 pasal 176 poin 1, yang menerangkan, dalam wakil Gu­bernur, wakil Bupati, dan wakil walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan. Pengisian wakil Gubernur, wakil Bupati dan wakil waliko­ta melalui mekanisme pemili­han masing-masing oleh DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Sedangkan dalam PP 49 poin 2a menerangkan, untuk mengisi kekosogan jabatan wakil kepala daerah yang be­rasal dari partai politik atau gabungan karena mengganti­kan kepala daerah yang menin­ggal, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban selam enam bulan secara terus-menerus dalam masajabatannya dan masa ja­batanya tersisia 18 bulan atau lebih.

Kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul par­tai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon terpilih, dalam pemilihan ke­pala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Dua peraturan tersebut yang kini masih menjadi perde­batan para anggota pansus. Padahal sudah jelas tertuang dalam UU maupun PP, jika me­kanisme pengisian wabup me­lalui DPRD dengan usulan par­tai koalisi dan dalam PP kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah ber­dasarkan usul koalisi.

“Kita tidak mau seperti Kota Cirebon yang partai pen­gusungnya ada tiga dan caw­abupnya pun ada tiga, maka dari itu untuk saat ini kita lebih menyerahkan kepada koalisi yang harus meyakinkan hanya ada dua nama yang akan di­berikan kepada DPRD,” terang­nya.

Ia juga menghawatirkan jika koalisi tidak solid akan ada be­berapa calon yang bermuncu­lan karena dalam UU tidak me­nyebutkan jumlah calon yang diberikan kepada DPRD.

“Sekarang sih kita menung­gu koalisi saja yang bertindak, kita dipansus siap menyele­saikan tugas dengan sisa waktu yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, koordina­tor pansus dan revisi tatib, Iwan Setiawan mengungkap­kan jika situasi terus berjalan seperti ini, bukan tidak mung­kin jika Bumi Tegar Beriman era Nurhayanti tidak memiliki wakil.

“Lagian salah sendiri bu Yanti waktu masih berstatus prerogratif tidak buru-buru memilih nama untuk wakilnya dan justru memberikan ke­wenangan sepenuhnya pada DPRD. Padahal dia punya hak waktu itu untuk memilih,” tu­tur pria yang juga Wakil Ketua DPRD ini.

Iwan melanjutkan jika DPRD kini mendapat bola pa­nas dari Bupati dan menjadi ke­sempatan untuk ‘menggoreng’ sana-sini salah satunya hingga mengadakan studi banding ke Cirebon dan Badung, Provinsi Bali.

“Dewan mah kalau diberi bola seperti ini, ya pasti dig­oreng dulu. Bupatinya juga sih punya kesempatan tapi di­siasiakan. Kalau saya sih mau­nya aklamasi aja. Tapi kan dua nama ini yang belum ada kesepakatan,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================