JAKARTA, TODAY — Ada sembilan mobil yang disita KeÂjaksaan Agung dari Dasep Ahmadi, produsen mobil lisÂtrik. Dasep sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. SeÂmentara status mantan Meneg BUMN Dahlan Iskan menungÂgu hasil penyelidikan Bareskrim.
“Janggal seluruhnya. Wajar nggak mobil satu itu Rp 2 miliÂar? Kan nggak wajar,†terang KeÂpala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Turin menjelaskan, mobil-mobil yang dikembangkan untuk mobil lisÂtrik tu merupakan barang bekas. Jaksa penyidik sudah mengetahui pemilik awal. “Ya STNK kita sudah punya, asal-usul dari mana siapa pemiliknya itu barang bekas,†tutur dia.
Turin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada Dasep dan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Agus Suherman. “KemaÂrin kan dipanggil sekali sudah datang, pasca kita lakukan penggeledehan dan penyitaan yang bersangkutan nggak datang. Pekan depan akan dipanggil lagi,†tegas dia.
Sementara untuk Dahlan Iskan pihak Kejagung masih menunggu keÂsesuaian jadwal dengan Polri. Dahlan juga diperiksa untuk kasus di Mabes Polri. “Kita kan banyak yang saling berÂsamaan waktunya dengan Bareskrim jadi mesti diatur biar nggak tabrakan,†tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Khusus PemÂberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyegel sepuluh unit mobil listrik yang dibuat di dua pabrik PT Sarimas Ahmadi Pratama, milik Dasep Ahmadi, di Depok dan Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Penyidikan Satuan KhuÂsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius telah menyita 9 dari 16 unit mobil listrik yang dipeÂsan untuk penyelenggaraan APEC, OkÂtober 2013. “Kami menyita yang masih ada di pabrik, lima milik PGN, dan emÂpat unit milik BRI,†kata Viktor, Rabu (24/6/2015).
Kesembilan unit mobil yang disita terdiri atas 7 mikrobus dan 1 kendaraan eksekutif di pabrik mobil listrik yang berada di Pondok Rajek, Cibinong, KaÂbupaten Bogor, dan 1 unit kendaraan eksekutif di pabrik di Kampung Sawah, Cilodong, Depok.
PGN dan BRI, kata dia, masing-masÂing memesan empat mikrobus dan satu executive car. Sedangkan Pertamina memesan enam executive car yang saat ini sudah disumbangkan ke enam uniÂversitas, yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember SurabaÂya, Universitas Brawijaya, Universitas Riau, dan Universitas Gadjah Mada. “Satu mikrobus dijual oleh Dasep tanpa sepengetahuan BRI. Sebab, tidak ada saat disita,†ucap Victor. Ia menjelasÂkan satu mikrobus yang dijual itu ke perguruan tinggi swasta di Bandung. “Kami masih selidiki berapa dijualnya, dan untuk apa,†sambungnya.
Pembuatan 16 mobil listrik ini diÂduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. Sebab, mobil listrik yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan harÂganya dinilai terlalu mahal. Selain meÂnyita mobil listrik bikinan Dasep, lima petugas Tim Penyidikan Satuan KhuÂsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa kelengkapan dokuÂmen dan data pembuatan mobil listrik oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Victor juga curiga terhadap satu mikrobus di pabrik milik Dasep yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong. Sebab, satu mikrobus tersebut sedang dicat berwarna kuning. Padahal, seÂluruh pesanan mobil listrik tersebut berwarna putih. “Tim curiga ini ingin dijual juga,†ujar dia.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Kejaksaan Agung mengangkut satu executive car sebagai barang bukti dari Pabrik Mobil Listrik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang berada di Jati Mulya Nomor 52 Kampung Sawah, Cilodong, Depok.
Victor mengaku telah menetapÂkan dua tersangka dalam pengadaan mobil listrik pada penyelenggaraan APEC 2013, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perindo, yang juga mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN, Agus Suherman. “Keduanya terbukti bersalah dan sudah ditetapÂkan menjadi tersangka,†ucap dia. Saat dimintai keterangan, Dasep menÂgatakan cara pandang orang hukum dan teknologi berbeda. Sehingga, merÂeka berpikir ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil listrik ini. “Orang huÂkum berpikir siapa yang salah. Orang pengembang teknologi memikirnya tiÂdak begitu, saya yang tahu,†ucapnya.
Dasep mengklaim spesifikasi mobil listrik yang dibuat sudah sesuai dengan standar. Bahkan, bisa dibilang murah. Sebab, yang dia buat hanya prototipe mobil listrik. “Di luar negeri, pengemÂbangan mobil listrik bisa mencapai Rp 5 triliun. Ini hanya dua persennya saja. Justru membantu mengembangkan moÂbil listrik,†ucapnya.
(Yuska Apitya Aji)