144839_mobillistrik1JAKARTA, TODAY — Ada sembilan mobil yang disita Ke­jaksaan Agung dari Dasep Ahmadi, produsen mobil lis­trik. Dasep sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Se­mentara status mantan Meneg BUMN Dahlan Iskan menung­gu hasil penyelidikan Bareskrim.

“Janggal seluruhnya. Wajar nggak mobil satu itu Rp 2 mili­ar? Kan nggak wajar,” terang Ke­pala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Turin menjelaskan, mobil-mobil yang dikembangkan untuk mobil lis­trik tu merupakan barang bekas. Jaksa penyidik sudah mengetahui pemilik awal. “Ya STNK kita sudah punya, asal-usul dari mana siapa pemiliknya itu barang bekas,” tutur dia.

Turin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan pada Dasep dan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Agus Suherman. “Kema­rin kan dipanggil sekali sudah datang, pasca kita lakukan penggeledehan dan penyitaan yang bersangkutan nggak datang. Pekan depan akan dipanggil lagi,” tegas dia.

Sementara untuk Dahlan Iskan pihak Kejagung masih menunggu ke­sesuaian jadwal dengan Polri. Dahlan juga diperiksa untuk kasus di Mabes Polri. “Kita kan banyak yang saling ber­samaan waktunya dengan Bareskrim jadi mesti diatur biar nggak tabrakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Satuan Khusus Pem­berantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyegel sepuluh unit mobil listrik yang dibuat di dua pabrik PT Sarimas Ahmadi Pratama, milik Dasep Ahmadi, di Depok dan Kabupaten Bogor.

Ketua Tim Penyidikan Satuan Khu­sus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius telah menyita 9 dari 16 unit mobil listrik yang dipe­san untuk penyelenggaraan APEC, Ok­tober 2013. “Kami menyita yang masih ada di pabrik, lima milik PGN, dan em­pat unit milik BRI,” kata Viktor, Rabu (24/6/2015).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Kesembilan unit mobil yang disita terdiri atas 7 mikrobus dan 1 kendaraan eksekutif di pabrik mobil listrik yang berada di Pondok Rajek, Cibinong, Ka­bupaten Bogor, dan 1 unit kendaraan eksekutif di pabrik di Kampung Sawah, Cilodong, Depok.

PGN dan BRI, kata dia, masing-mas­ing memesan empat mikrobus dan satu executive car. Sedangkan Pertamina memesan enam executive car yang saat ini sudah disumbangkan ke enam uni­versitas, yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Suraba­ya, Universitas Brawijaya, Universitas Riau, dan Universitas Gadjah Mada. “Satu mikrobus dijual oleh Dasep tanpa sepengetahuan BRI. Sebab, tidak ada saat disita,” ucap Victor. Ia menjelas­kan satu mikrobus yang dijual itu ke perguruan tinggi swasta di Bandung. “Kami masih selidiki berapa dijualnya, dan untuk apa,” sambungnya.

Pembuatan 16 mobil listrik ini di­duga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. Sebab, mobil listrik yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan har­ganya dinilai terlalu mahal. Selain me­nyita mobil listrik bikinan Dasep, lima petugas Tim Penyidikan Satuan Khu­sus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa kelengkapan doku­men dan data pembuatan mobil listrik oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

Victor juga curiga terhadap satu mikrobus di pabrik milik Dasep yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong. Sebab, satu mikrobus tersebut sedang dicat berwarna kuning. Padahal, se­luruh pesanan mobil listrik tersebut berwarna putih. “Tim curiga ini ingin dijual juga,” ujar dia.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Kejaksaan Agung mengangkut satu executive car sebagai barang bukti dari Pabrik Mobil Listrik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang berada di Jati Mulya Nomor 52 Kampung Sawah, Cilodong, Depok.

Victor mengaku telah menetap­kan dua tersangka dalam pengadaan mobil listrik pada penyelenggaraan APEC 2013, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perindo, yang juga mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN, Agus Suherman. “Keduanya terbukti bersalah dan sudah ditetap­kan menjadi tersangka,” ucap dia. Saat dimintai keterangan, Dasep men­gatakan cara pandang orang hukum dan teknologi berbeda. Sehingga, mer­eka berpikir ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil listrik ini. “Orang hu­kum berpikir siapa yang salah. Orang pengembang teknologi memikirnya ti­dak begitu, saya yang tahu,” ucapnya.

Dasep mengklaim spesifikasi mobil listrik yang dibuat sudah sesuai dengan standar. Bahkan, bisa dibilang murah. Sebab, yang dia buat hanya prototipe mobil listrik. “Di luar negeri, pengem­bangan mobil listrik bisa mencapai Rp 5 triliun. Ini hanya dua persennya saja. Justru membantu mengembangkan mo­bil listrik,” ucapnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================