Untitled-6TIM penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PLN tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung yang juga melakukan penggeledahan terkait kasus mobil listrik di Kementerian BUMN.

YUSKA APITYA
[email protected]

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Ting­gi DKI Jakarta Waluyo, penggeledahan dilakukan di Gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat, Jakarta, dan juga Kantor Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.”Penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen dari sana,” ujar Waluyo saat dikonfirma­si, Kamis (25/6).

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Waluyo mengatakan, pengge­ledahan di kantor PLN dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang menjelaskan kapasitas Dahl­an Iskan sebagai kuasa pengguna anggaran di proyek gardu induk, serta berkas-berkas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengajuan proyek multi tahun.

Sementara, penggeledahan di Dirjen Kelistrikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada. “Hasil penggeledahan nanti akan dievaluasi dalam ekspos (gelar perkara),” ujarnya.

Selain Dahlan, sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusa­haan Listrik Negara tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap pe­nuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

Kasus berawal ketika perusa­haan pelat merah tersebut melaku­kan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan den­gan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (net)

============================================================
============================================================
============================================================