A1---29615-BogorTodayMINUMAN keras (miras) masih menjadi primadona bisnis malam. Larangan pemerintah dianggap angin lalu dan tak digubris para pelaku bisnis. Di Bogor, perdagangan miras tetap jalan normal meski pada bulan Ramadhan. Aparat penegak hukum pun setengah-setengah melakukan penindakan. Tebang pilih pula.

RIZKY DEWANTARA | GUNTUR EKO | YUSKA
[email protected]

Sejumlah mobil nampak mondar-mandir mema­dati bibir Jalan Ahmad Yani, Tanahsareal, Kota Bogor, malam Minggu kemarin. Muda-mudi sepantaran SMA itu nampak berpasangan memasuki cafe lampu remang-remang itu. Tak jelas aktifitas apa yang mereka lakukan di balik bilik cafe yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari kantor Walikota Bogor Bima Arya. Wartawan BOGOR TODAY melaku­kan penelusuran. Hampir setahun cafe itu beroperasi lazimnya cafe-cafe lain di Kota Hujan. Bedanya, cafe itu memi­liki penerangan lampu yang remang-re­mang. Tetamu yang datangpun bukan muda-mudi biasa. Kebanyakan yang nongkrong di cafe ini adalah kalangan berduit. Mojang Bogor yang berkan­tong pas-pasan pun urung diri masuk ke bilik meja cafe. Maklum saja, harga komoditi di cafe ini bukan kelas sandal jepit. Dagangan yang ditawarkannya pun kelas borju.

“Mau pesan apa Mas. Ada Chivas, Martel, Jack Daniels, Vodka. Kalau bir sementara kami tidak sediakan selama ramadhan karena kiriman dari pusat kosong,” tawar seorang pegawai cafe.

Cafe ini sebenarnya sudah sering diberitakan miring media-media di Bogor. Namun, entah apa sebabnya, berita-berita itu mandek tanpa penan­ganan aparat.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Hasil lawatan BOGOR TODAY malam Minggu kemarin sedikit mem­bikin geli. Keriuhan cafe nampaknya tak kendor meski Ramadhan.

Cafe ini membuka pintu hingga pu­kul 04:00 subuh. Selain nongkrong, muda-mudi juga bebas menikmati ge­mericik alkohol tanpa batasan. Di cafe dua lantai ini, pengunjung dimanjakan dengan sejumlah miras kelas menen­gah seperti Vodka, Chivas Regal, Jack Daniel dan Martel. Untuk kelas bir dan minuman alkohol ringan juga tersedia.

Tak hanya D’GLOCK saja yang ke­banjiran tetamu saat malam. Beberapa lapak miras kelas receh yang terletak di sepanjang Jalan Sudirman, Padjajaran, Ahmad Yani juga masih beroperasi, dan menyediakan minuman mulai dari tuak, bir hingga intisari.

Mengacu surat edaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pen­gendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, seluruh pemer­intah daerah di Indonesia diwajibkan melakukan pembersihan barang ha­ram, khamer alias miras.

Walikota Bogor Bima Arya, juga tak sekali dua kali sesumbar soal pemuti­han lapak miras. Terlebih, Bogor dise­but telah mendeklamirkan diri sebagai Kota Halal. Klausul halal di sini, diarti­kan sebagai kota beriman dan bersih dari praktik maksiat, termasuk bersih dari minuman keras. “Kita siap lakukan itu. Pemberantasan miras nomor satu, bukan hanya miras yang di warung-wa­rung (juga minimerket). Jika sudah ada landasan hukumnya kita siap melaku­kan pembersihan,” kata Bima, sebelum Ramadhan.

Dikonfirmasi soal mandulnya Per­aturan Menteri Rahcmat Gobel ini, se­jumlah aparat penegak hukum menjaw­ab dengan jawaban normatif. “Ya, kami menunggu laporan aduan masyarakat. Tapi nanti akan kami tindaklanjuti lapo­ran ini. Secepatnya,” kata Kasat Nar­koba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukharam, Minggu (28/6/2015) kemarin.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Maulana meminta agar Ormas ti­dak melakukan aksi radikal sweeping menindaklanjuti kasus ini. “Janganlah. Kami masih mampu lakukan sendiri. Kami minta semua bertindak sesuai ko­ridor hukum. Ya, tunggu saja. Secepat­nya kami geledah semuanya,” kata dia.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo, mengatakan, awal pekan ini, pihaknya akan memanggil selu­ruh pemilik cafe di Kota Bogor. “Kami panggil dulu, kami berikan warning. Jika diindahkan, kami akan sikapi den­gan tindakan tegas,” kata dia.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Bogor itu juga mengatakan, miras apapun bentuk dan kadarnya dilarang keras beredar di Kota Bogor. “Kami berterima kasih atas info ini. Kami akan tindaklanjuti,” kata dia.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Mulyadi, meminta agar aparat penegak Perda dan hukum di Kota Bogor merazia cafe tersebut. “Yang saya khawatirkan, itu menjadi tongkrongan anak-anak dari luar Bo­gor. Sebagai perwakilan komisi bidang pendidikan, tentunya saya meminta agar cafe ini segera dirazia, dibersihkan jika memang positif menjual miras,” kata Politikus Demokrat itu.

Pro dan kontra soal ilegalisasi miras memang sedang dipanggang DPR RI. Sudah sepuluh fraksi meminta agar UU Anti Miras ini dipercepat pengesahan­nya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================