BANDUNG, Today – Pemer­intah, melalui Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan akan menurunkan suku bunga kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 21 persen menjadi 17 pers­en per 1 Juli 2015.

Bahkan dalam keteran­gannya, pemerintah akan memberikan subsidi kepada perbankan yang siap mem­berikan suku bunga kredit 17 persen bagi UMKM. Subsidi itu, sebutnya, akan diambil dari realokasi subsidi bahan bakar minyak yang telah diha­pus pemerintah.

Bank Indonesia juga sebe­lumnya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/10/PBI/2015 terkait kebi­jakan relaksasi loan to value (LTV) per 18 Juni 2015 lalu yang berkaitan dengan pembi­ayaan kredit konsumer.

BACA JUGA :  Atang Trisnanto Bakal Fokus Pada Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Bogor

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan menganggap ke­bijakan yang dikeluarkan, di antaranya terkait kelongga­ran LTV dan penurunan suku bunga bagi UMKM, sebagai peluang memacu pertumbu­han bisnis.

“Kelonggaran LTV tersebut kami tangkap sebagai oppor­tunity yang diberikan pemer­intah. Target kami dalam RBB masih tetap. Kebijakan-kebijakan yang ada sekarang, kami sesuaikan dengan tar­get ke depan,” katanya, Rabu (1/7/2015).

Dalam hal suku bunga UMKM, dia menyatakan pers­eroannya akan mengikuti ke­tentuan pemerintah.“ Kalau memang itu turun, akan kami sesuaikan dengan kondisi cost of fund kami. Cost of fund kami masih cukup rendah dan bisa bersaing,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Toko Tekstil di Ciampea Bogor Dilalap Api, Asap Tebal Memenuhi Udara

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, posisi penyaluran kredit secara to­tal di Jabar hingga April 2015 tumbuh 11,4 persen dan masih di atas nasional yang berada di level 10,2 persen.

Terkait sektor yang dip­ilih pihak perbankan di Jabar dalam penyaluran kreditnya, berdasarkan RBB 2015, OJK Jabar menyebut sektor kon­sumer masih mendominasi, khususnya digarap oleh Bank BJB yang porsi penyaluran kreditnya terhadap total kredit di Jabar mencapai 66 persen.

(Adil | net)

======================================
======================================
======================================