BANDUNG, Today – PemerÂintah, melalui Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan akan menurunkan suku bunga kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 21 persen menjadi 17 persÂen per 1 Juli 2015.
Bahkan dalam keteranÂgannya, pemerintah akan memberikan subsidi kepada perbankan yang siap memÂberikan suku bunga kredit 17 persen bagi UMKM. Subsidi itu, sebutnya, akan diambil dari realokasi subsidi bahan bakar minyak yang telah dihaÂpus pemerintah.
Bank Indonesia juga sebeÂlumnya telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/10/PBI/2015 terkait kebiÂjakan relaksasi loan to value (LTV) per 18 Juni 2015 lalu yang berkaitan dengan pembiÂayaan kredit konsumer.
Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan menganggap keÂbijakan yang dikeluarkan, di antaranya terkait kelonggaÂran LTV dan penurunan suku bunga bagi UMKM, sebagai peluang memacu pertumbuÂhan bisnis.
“Kelonggaran LTV tersebut kami tangkap sebagai opporÂtunity yang diberikan pemerÂintah. Target kami dalam RBB masih tetap. Kebijakan-kebijakan yang ada sekarang, kami sesuaikan dengan tarÂget ke depan,†katanya, Rabu (1/7/2015).
Dalam hal suku bunga UMKM, dia menyatakan persÂeroannya akan mengikuti keÂtentuan pemerintah.“ Kalau memang itu turun, akan kami sesuaikan dengan kondisi cost of fund kami. Cost of fund kami masih cukup rendah dan bisa bersaing,†lanjutnya.
Berdasarkan data Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, posisi penyaluran kredit secara toÂtal di Jabar hingga April 2015 tumbuh 11,4 persen dan masih di atas nasional yang berada di level 10,2 persen.
Terkait sektor yang dipÂilih pihak perbankan di Jabar dalam penyaluran kreditnya, berdasarkan RBB 2015, OJK Jabar menyebut sektor konÂsumer masih mendominasi, khususnya digarap oleh Bank BJB yang porsi penyaluran kreditnya terhadap total kredit di Jabar mencapai 66 persen.
(Adil | net)