Suami perkosa istri sendiri? Kasus kekerasan seks dalam rumah tangga ini bisa terjadi di mana saja. Di Bogor, ada beberapa kasus perceraian yang dilatarbelakangi pemaksaan hubungan seksual oleh sang suamu. TindaÂkan ini tergolong kriminal yang bisa menganÂtarkan suami ke penjara. Contohnya ini:
Oleh :Â (Yuska)
TOHARI (57) harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran terbukti memakÂsa istrinya melÂakukan hubungan seksual. Atas perÂbuatannya tersebut, Tohari diganjar hukuÂman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan ini selaras dengan yurisÂprudensi Mahkamah Agung (MA) yang mengÂhukum di kasus serupa.
Putusan MA yang dimaksud yaitu putuÂsan kasasi terhadap Hari Ade Purwanto (29) yang menjatuhkan hukuÂman selama 15 bulan penjara. Pasalnya, Hari memaksa istrinÂya berhubungan badan di seÂbuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr KomariÂah Emong Sapardjadja dengan anggota Suhadi dan Salman Luthan. Siapakah Komariah?
Penggemar buku feminis Timur Tengah itu merupakan akademisi dan profesor emiriÂtus Universitas Padjadjaran Bandung. Istri dari dr Wage Sapardjaja itu sangat peduli terhadap isu-isu perempuan dan HAM. Sebagai akademisi, ia terlibat dalam berbagai peÂrubahan dalam pembelaan perempuan di bidang hukum.
Ia lalu dipilih DPR menÂjadi hakim agung sejak 2007 dan langsung mengadili berÂbagai perkara rumit dan seÂrius yang masuk ke mejanya. Ia lalu menerapkan keilmuan dalam pembelaan perempuan dengan palu hakim agungnya seperti kasus trafficking dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satunya adalah menghukum Hari yang memperkosa istrinya.
Dalam pembelannya, Hari menyitir Kitab Jam’ul Fawaid bab hak masing-masing suami istri. Dalam bab tersebut dicÂeritakan sahabat Mu’adz melÂakukan sujud kepada Nabi Muhammad SAW dan dilarang. Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda ‘sesunggungnya jika boleh sujud antara manusia selain kepada Allah SWT, pasti Allah SWT akan memerintahÂkan seorang istri sujud kepada suaminya’.
Tapi Komariah dkk menoÂlak alasan tersebut dan tetap menghukum Hari.
Selain itu, Komariah juga mengadili kasus pidana berat seperti peninjauan kembali (PK) Gayus Tambunan dan kasus narkoba kelas wahid. Banyak di antaranya yang diÂhukum mati oleh Komariah dan anggota majelisnya. Bagi pakar hukum pidana itu, huÂkuman mati masih dirasakan perlu di Indonesia. Namun penerapannya hanya untuk kejahatan luar biasa.
“Saya pro, pro banget malaÂhan buat tindak pidana narkoÂtika karena narkoba itu meruÂsak. Merusak segala macam, merusak generasi muda yang luar biasa dan menghancurkan bangsa ini,†kata Komariah saat berbincang dengan detikÂcom pada 29 Juli 2013 lalu.
Komariah pensiun sebagai hakim agung tepat setahun lalu pada usia 70 tahun. Beberapa hari setelah itu, Komariah pun menyampaikan pidato purnaÂbakti 70 tahun sebagai guru beÂsar Universitas Padjadjaran di Aula Graha Sanusi, Bandung, pada 31 Agustus 2013. Pidato purnabaktinya tentang bahaya narkotika dan Indonesia sebaÂgai produsen terbesar di Asia bagian selatan.
Putusan Komariah dkk kini diikuti oleh PN Denpasar yang diterapkan kepada Tohari. Duduk sebagai ketua majelis Achmad Peten Sili dengan angÂgota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi.