HAKIM-KOMARIANSuami perkosa istri sendiri? Kasus kekerasan seks dalam rumah tangga ini bisa terjadi di mana saja. Di Bogor, ada beberapa kasus perceraian yang dilatarbelakangi pemaksaan hubungan seksual oleh sang suamu. Tinda­kan ini tergolong kriminal yang bisa mengan­tarkan suami ke penjara. Contohnya ini:

Oleh : (Yuska)

TOHARI (57) harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran terbukti memak­sa istrinya mel­akukan hubungan seksual. Atas per­buatannya tersebut, Tohari diganjar huku­man 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan ini selaras dengan yuris­prudensi Mahkamah Agung (MA) yang meng­hukum di kasus serupa.

Putusan MA yang dimaksud yaitu putu­san kasasi terhadap Hari Ade Purwanto (29) yang menjatuhkan huku­man selama 15 bulan penjara. Pasalnya, Hari memaksa istrin­ya berhubungan badan di se­buah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Komari­ah Emong Sapardjadja dengan anggota Suhadi dan Salman Luthan. Siapakah Komariah?

Penggemar buku feminis Timur Tengah itu merupakan akademisi dan profesor emiri­tus Universitas Padjadjaran Bandung. Istri dari dr Wage Sapardjaja itu sangat peduli terhadap isu-isu perempuan dan HAM. Sebagai akademisi, ia terlibat dalam berbagai pe­rubahan dalam pembelaan perempuan di bidang hukum.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Ia lalu dipilih DPR men­jadi hakim agung sejak 2007 dan langsung mengadili ber­bagai perkara rumit dan se­rius yang masuk ke mejanya. Ia lalu menerapkan keilmuan dalam pembelaan perempuan dengan palu hakim agungnya seperti kasus trafficking dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satunya adalah menghukum Hari yang memperkosa istrinya.

Dalam pembelannya, Hari menyitir Kitab Jam’ul Fawaid bab hak masing-masing suami istri. Dalam bab tersebut dic­eritakan sahabat Mu’adz mel­akukan sujud kepada Nabi Muhammad SAW dan dilarang. Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda ‘sesunggungnya jika boleh sujud antara manusia selain kepada Allah SWT, pasti Allah SWT akan memerintah­kan seorang istri sujud kepada suaminya’.

Tapi Komariah dkk meno­lak alasan tersebut dan tetap menghukum Hari.

Selain itu, Komariah juga mengadili kasus pidana berat seperti peninjauan kembali (PK) Gayus Tambunan dan kasus narkoba kelas wahid. Banyak di antaranya yang di­hukum mati oleh Komariah dan anggota majelisnya. Bagi pakar hukum pidana itu, hu­kuman mati masih dirasakan perlu di Indonesia. Namun penerapannya hanya untuk kejahatan luar biasa.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

“Saya pro, pro banget mala­han buat tindak pidana narko­tika karena narkoba itu meru­sak. Merusak segala macam, merusak generasi muda yang luar biasa dan menghancurkan bangsa ini,” kata Komariah saat berbincang dengan detik­com pada 29 Juli 2013 lalu.

Komariah pensiun sebagai hakim agung tepat setahun lalu pada usia 70 tahun. Beberapa hari setelah itu, Komariah pun menyampaikan pidato purna­bakti 70 tahun sebagai guru be­sar Universitas Padjadjaran di Aula Graha Sanusi, Bandung, pada 31 Agustus 2013. Pidato purnabaktinya tentang bahaya narkotika dan Indonesia seba­gai produsen terbesar di Asia bagian selatan.

Putusan Komariah dkk kini diikuti oleh PN Denpasar yang diterapkan kepada Tohari. Duduk sebagai ketua majelis Achmad Peten Sili dengan ang­gota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi.

============================================================
============================================================
============================================================