BOGOR, TODAYÂ – Gebyar Pasar Ramadan di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, KabuÂpaten Bogor yang digelar oleh sejumlah organisasi masyaraÂkat (ormas) seperti Forum Komunikasi Putra Putri IndoÂnesia (FKPPI), Angkatan Muda Siliwangi (AMS) serta Pemuda Pancasila (PP) terus menuai polemik. Pasalnya, tanpa izin dari Bupati dan sejumlah inÂstansi terkait, bazar itu tetap berjalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten BoÂgor, TB Luthfie Syam mengaku pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terkait izin bazar yang yang berada di jalur cepat itu.
Pasalnya, izin penggunaan jalan di luar fungsi utamanya merupakan kewenangan keÂpolisian dalam hal ini PolÂsek Bojonggede yang berada dibawah Polres Depok, Polda Metro Jaya.
“Hal-hal khusus yang meruÂpakan penggunaan diluar fungÂsi utama jalan itu, dikeluarkan oleh kepolisian. Ya kami kesuliÂtan karena disana masuk dalam wilayah Polsek Bojonggede. Ya jelas kami kesulitan untuk melakukan tindakan,†ujar LuÂthfie.
Terkait Polsek Bojonggede yang berada diluar Polres BoÂgor, Luthfie telah meminta BuÂpati Bogor untuk melayangkan surat kepada Kapolres Depok untuk meninjau ulang bazar yang akan berlangsung hingga malam takbiran itu.
“Saya sudah sarankan ke ibu Bupati untuk mengirim surat ke Polres Depok bagaimana itu solusinya. Karena kami keÂsulitan untuk melakukan tindaÂkan disana kaitan dengan beda wilayah kepolisian itu,†lanjut mantan Kadiskominfo KabuÂpaten Bogor itu.
Luthfie juga mengaku piÂhaknya tidak menerima adanya laporan mengenai adanya gangÂguan ketertiban umum meski piÂhaknya bisa saja untuk melakuÂkan tindakan meski tidak ada laporan dari masyarakat.
“Lagipula kalau keluhan saya tidak tahu ya. Kan disana ada Kecamatan, Desa. Kalau kami masuk, saya takutnya anggota saya malah bentrok dengan aparat disana yang seÂdang berjaga,†tutur Luthfie.
Luthfie pun mengakui jika gelaran bazar itu mengambil celah antara adanya perbedaan wilayah hukum kepolisian di Kecamatan Bojonggede. “Iya ini celah, makanya kami juga kesulitan untuk melakukan tinÂdakan,†ujarnya.
Gebyar Pasar Ramadan di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan BoÂjonggede, Kabupaten Bogor yang digelar oleh sejumlah orÂganisasi masyarakat (ormas) terus menuai polemik. PasalÂnya, tanpa izin dari Bupati dan sejumlah instansi terkait, bazar itu tetap berjalan.
Sementara itu, Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan jika Pemerintah Daerah (Pemda) sama sekali tidak mengeluarkan izin apapun terkait bazar itu. TerÂlebih jika ada setoran sejumlah uang kepada Pemda.
“Landasannya apa? Kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk bazar itu. Saya juga sudah mengklariÂfikasi kepada sejumlah kepala dinas dan semua yang berkaitan dengan bazar itu belum mengeÂluarkan izin,†ujar Adang.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) KabuÂpaten Bogor, Soebiantoro, menurutnya, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi keÂpada panitia bazar untuk mengÂgunakan jalan tersebut. “Kalau melanggar, mana mungkin sih kita rekomendasikan,†urainya.
Sementara itu, Ketua PaÂnitia Bazar Ramadhan Asep Sobana yang sekaligus Ketua FKPPI Rayon Bojonggede, meÂnuturkan sudah dipanggil oleh Polres Depok terkait adanya bazar di Jalan Raya Tegar BeriÂman tersebut.
“Ya saya kemarin sudah di panggil oleh Polresta DeÂpok, dan saya pun meminta arahannya harus seperti apa kedepannya. Tak hanya itu, saya pun meminta arahan dari para senior-senior FKPPI dan Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)