JAKARTA TODAYÂ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan ke pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD. Mereka bisa memasang surat pemberitaÂhuan atau juga iklan di media massa tidak menerima gratifiÂkasi. Imbauan ini disampaikan KPK terkait dengan perayaan Idul Fitri.
“Untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan melaÂlui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para peÂmangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegaÂwai di lingkungan kerjanya,†jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam keterÂangannya, Selasa (7/7/2015).
KPK juga berharap, fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat optimal. KPK juga mengimbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingÂkungan kerjanya. Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK denÂgan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratiÂfikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratiÂfikasi tersebut. “Bagi mereka yang terbukti menerima gratiÂfikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara palÂing singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,†terang Priharsa.
(Yuska Apitya/net)