KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hatta mengatakan secara yudisial, substansi UUD 1945 yang ada saat ini sudah tidak relevan.
YUSKA APITYA
[email protected]
Karena banyak pasal pengulanÂgan dalam UUD 45 yang meÂnyebabkan banyak makna,†kata Hatta, saat pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung, di kantornya, kemarin. “Sehingga hilang konteks dan harus diaÂmandemen,†sambungnya.
Menurut Hatta, makin panjang pemaÂhaman dalam setiap pasal di UUD 45 seÂmakin membatasi ruang gerak. Artinya, kata dia, UUD 45 harus diamandemen unÂtuk disederhanakan. “Agar makin fleksibel dan nantinya undang-undang penunjangnÂya lebih baik,†kata Hatta.
Mendengar permintaan Hatta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan rencana mengamandeÂmen UUD 1945 sudah ada. Menurut dia, saat ini hanya tinggal mencari momentum yang tepat lantaran stabilitas politik masih labil. “Saat ini kan istilahnya masih ada Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, jadi kalau diamandemen saat ini nanti ada yang beranggapan demi kepentÂingan golongan tertentu,†kata Zulkifli. “Setelah keadaan politik stabil, baru kami akan mulai merapatkan untuk mengamamÂdemen,†katanya.
Zulkifli mengatakan sebagian besar partai politik besar, termasuk partai pemeÂnang pemilu yang ada di pemerintahan, sudah setuju rencana amandemen. “Tapi mereka sadar, situasi politik saat ini sedang tidak stabil. Tunggu saja. Yang pasti dalam periode MPR saat ini,†tandasnya.
(net)