Opini-2-SufiNARASI sejarah bangsa menempatkan pemuda dalam posisi penting dan strategis pada arus perubahan sosial Indonesia. Mulai dari perjuangan Kemerdekaan 1945, penjatuhan Rezim Soekarno 1966 hingga Gerakan Reformasi 1998.

Oleh: MUHAMMAD SUFI

Perjuangan pemuda ha­rus diakui masih murni dalam mengusung isu-isu kerakyatan, teru­tama isu keadilan dan kesejahteraan rakyat. Semangat Sumpah Pemuda 1928 dan Deklar­asi Pemuda Indonesia 1973 se­cara historis masih menginspirasi pemuda kini dalam mengembang fungsi sosiologisnya sebagai “agent of change” (agen perubahan).

Jumlah pemuda Indonesia ta­hun 2013 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) diproyeksikan sebe­sar 62,6 juta orang, yaitu mencapai 25,2 persen dari total penduduk Indonesia. Jika memakai kerangka Pasal 1 angka 1 UU RI No. 40/2009 tentang Kepemudaan, populasi pemuda berusia 16-30 tahun san­gat besar, yakni sekitar 60 juta jiwa dari jumlah populasi nasional. Bahkan, apabila definisi pemuda diperluas menjadi berusia 16-40 tahun maka populasi pemuda bisa mencapai 40% populasi nasional.

Periodeisasi menjadi pemuda sangat menentukan jalan hidup seseorang. Untuk itu Pemuda membutuhkan lingkungan yang kondusif dan kematangan diri yang memadai untuk memutus­kan hal-hal yang sangat mendasar bagi hidupnya di masa depan. Isu pengarusutamaan dan perlind­ungan pemuda secara regulatif merupakan solusi menuju Pemu­da yang paripurna di masa depan.

Pegarusutamaan Pemuda

Pengarusutamaan pemuda dimaknai sebagai strategi sistema­tis meningkatkan peran pemuda dalam seluruh aspek kehidupan dengan memperhatikan serta mel­ibatkan pemuda dalam perenca­naan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan publik. Dengan demikian diharapkan kebijakan publik yang lahir akan ramah terhadap pemuda (youth friendly) dan itu berarti investasi penting bagi masa depan bangsa.

Menurut “World Programme of Action For Youth”, pemuda me­miliki tiga dimensi, yakni sebagai pewaris masa depan, agen pe­rubahan sosial dan korban utama perubahan sosial. Tiga dimensi tersebut merupakan representasi dari dimensi filosofis, historis, dan sosiologis dari pemuda yang akan semakin menegaskan pentingnya kepemudaan menjadi variabel penting kebijakan publik.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Oleh karena itu, pemuda ha­rus menjadi salah satu “arus uta­ma” dalam preferensi kebijakan publik. Artinya (hampir) setiap kebijakan publik harus memper­hatikan karakteristik, kebutuhan, dan diarahkan untuk membangun “postur” pemuda Indonesia. Ang­ka potensi pertumbuhan pemuda diatas menunjukkan suatu pen­ingkatan potensi yang semakin besar jika hal tersebut dapat di­manfaatkan seoptimal mungkin.

Namun sebaliknya, apabila po­tensi tersebut tidak dikelola dengan baik justru akan berdampak nega­tif terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung. Oleh kare­na itu untuk memastikan agar po­tensi pemuda dapat tersalurkan agar menghasilkan manfaat semaksimal mungkin, pemuda perlu dilibatkan dalam proses-proses pembangunan

Perda Pelayanan Kepemudaan

Secara sosial pemuda sangat rentan terhadap berbagai ma­salah. Kerap kali kita mendapat­kan informasi tentang kekerasan pemuda seperti tawuran antar pe­lajar/mahasiswa, antar kampung dan konflik sosial lain yang meli­batkan pemuda sebagai korban sekaligus pelaku. Belum lagi kor­ban narkoba dan pengidap HIV/ AIDS, putus sekolah, pelaku tin­dak kriminal, pengangguran yang umumnya banyak dari kalangan pemuda. Untuk itu negara harus hadir dalam perlindungan pemu­da dari dampak destruktif terse­but. Dus regulasi yang secara lex specsialis mengatur urusan kepe­mudaan merupakan keniscayaan politik-hukum pemerintah.

Secara nasional kini sudah berlaku UU No. 40/2009 ten­tang Kepemudaan jo. PP No. 41/2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasa­rana dan Sarana Kepemudaan jo. PP No. 60/2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Me­kanisme Kerja Lembaga Permo­dalan Kewirausahaan Pemuda. Namun itu tidaklah cukup jika secara teknis diderivasikan pada tingkat daerah. Dus menjadi tepat dibeberapa provinsi, kabupaten/ kota kini sudah banyak yang me­miliki Perda yang mengatur se­cara lex specialis persoalan kepe­mudaan, misal Perda Provinsi Banten No. 10 Tahun 2014 Ten­tang Pembangunan Kepemudaan, Perda Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2013 Tentang Pemberday­aan Pemuda, Perda Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Kepemu­daan, dan lainnya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Hasil Focus Group Discussion (FGD) Seri 3 Komisi Hukum, HAM, dan Advokasi DPD KNPI Kota Bo­gor beberapa waktu lalu meng­hasilkan rekomendasi perlunya Perda Pelayanan Kepemudaan di Kota Bogor. Gagasan ini bukan be­rarti sekedar bentuk “latah” dan/ atau “ikut-ikutan” an sich, kare­na dibeberapa kota/kabupaten lain sudah ada. Perda Pelayanan Kepemudaan diperlukan untuk menyadarkan, memberdayakan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda. Hal ini penting disadari karena tanpa perlindungan dan membangun postur atau “profil­ing” pemuda yang lebih baik tidak mungkin kita dapat melahirkan generasi bangsa yang lebih baik di masa depan. Bayangkan apabila kita memiliki pemuda yang dapat tumbuh lebih sehat, berkualitas, dan kompetitif, akhirnya kita akan memiliki generasi bangsa yang lebih sehat, berkualitas, dan kom­petitif dari generasi sebelumnya.

Menjadikan pemuda sebagai salah satu “arus utama” prefer­ensi kebijakan publik, tidak cu­kup hanya dengan regulasi yang bersifat nasional tapi dibutuhkan produk hukum lokal, semisal Per­da yang secara lex specialis men­gatur dan berisi “local wisdom” yang menyertai materi hukum­nya. Untuk itu massa pemuda, terutama yang berhimpun dalam organisasi kepemudaan berharap Perda Pelayanan Kepemudaan ini secepatnya direspon oleh Pemkot Bogor dan/atau DPRD Kota Bogor untuk bisa masuk dalam daftar prolegda, amin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================