pssi-logo1JAKARTA, Today – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan gugatan PSSI terhadap pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, Sela­sa (14/7). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, setelah PTUN menggelar 11 sidang ter­kait gugatan PSSI.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keputusan terlihat hadir beberapa anggota Exco PSSI, yaitu Djamal Aziz, Tony Aprilani, dan Diza Ali. Ada juga Sekjen PSSI, Azwan Karim serta Deputi Sekjen Sefdin Syaifuddin. Bahkan, jalannya sidang juga dihadiri pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan.

Ketua Majelis Hakim menyam­paikan keputusan setelah memperhatikan dan me­nimbang sidang sebel­umnya. Majelis Hakim sempat menyatakan be­berapa pendapatnya, di mana salah satunya bahwa SK tersebut bu­kan untuk pembinaan, tapi mengambil alih ke­wenangan.

“Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan dan me­minta untuk men­cabut SK. Meng­hukum tergugat biaya yang dike­luarkan 277 ribu rupiah,” terang Ujang Abdullah.

PTUN mem­persilakan pihak tergugat dalam hal ini untuk mengajukan banding. Band­ing bisa diajukan selama-la­manya 14 hari sejak putusan keluar.

Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan tidak tinggal diam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Yakni, memenangkan gugatan PSSI atas Menteri Pemuda dan Olahraga (Men­pora), Imam Nahrawi.

Majelis Hakim yang dipimpin Ujang Abdullah memin­ta Surat Keputu­san Menpora per 17 April dicabut. dalam sidang terse­but, SK Menpora per 17 April bukan bertujuan untuk pembinaan, tapi mengambil kewenangan PSSI.

“Ini belum tetap dan kami bisa banding. Intinya kami akan banding. Kami akan siap­kan materinya,” terang kuasa hukum Ke­menpora, Faisal Abdullah.

Meski demikian, PTUN tetap memberi­kan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. Kemenpora seperti yang disampai­kan Faisal, akan segera mengambil langkah menuju banding.

Tim Pembela PSSI berharap semua dis­udahi setelah keluarnya putusan PTUN. “Bahwa SK itu dinyatakan tidak profesional, proporsional, tidak cermat, dan mencamp­uradukan kewenangannya. Bagi kami, tugas Tim Pembela telah selesai. Kecuali, apabila Menpora mengajukan banding,” terang Ket­ua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero.

Ia menyerahkan ke Komite Eksekutif PSSI untuk membuka jalan ke Menpora Imam su­paya sepak bola berjalan sesuai semestinya. “PSSI pasti welcome jika tujuannya memaju­kan sepak bola. Dengan adanya keputusan ini, kami serahkan ke PSSI dan Menpora. Lupakan hukum, ambil langkah untuk sepak bola,” pungkasnya.

(Imam/net)

============================================================
============================================================
============================================================