JAKARTA, Today – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan gugatan PSSI terhadap pembekuan yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, SelaÂsa (14/7). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, setelah PTUN menggelar 11 sidang terÂkait gugatan PSSI.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keputusan terlihat hadir beberapa anggota Exco PSSI, yaitu Djamal Aziz, Tony Aprilani, dan Diza Ali. Ada juga Sekjen PSSI, Azwan Karim serta Deputi Sekjen Sefdin Syaifuddin. Bahkan, jalannya sidang juga dihadiri pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan.
Ketua Majelis Hakim menyamÂpaikan keputusan setelah memperhatikan dan meÂnimbang sidang sebelÂumnya. Majelis Hakim sempat menyatakan beÂberapa pendapatnya, di mana salah satunya bahwa SK tersebut buÂkan untuk pembinaan, tapi mengambil alih keÂwenangan.
“Menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan dan meÂminta untuk menÂcabut SK. MengÂhukum tergugat biaya yang dikeÂluarkan 277 ribu rupiah,” terang Ujang Abdullah.
PTUN memÂpersilakan pihak tergugat dalam hal ini untuk mengajukan banding. BandÂing bisa diajukan selama-laÂmanya 14 hari sejak putusan keluar.
Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan tidak tinggal diam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Yakni, memenangkan gugatan PSSI atas Menteri Pemuda dan Olahraga (MenÂpora), Imam Nahrawi.
Majelis Hakim yang dipimpin Ujang Abdullah meminÂta Surat KeputuÂsan Menpora per 17 April dicabut. dalam sidang terseÂbut, SK Menpora per 17 April bukan bertujuan untuk pembinaan, tapi mengambil kewenangan PSSI.
“Ini belum tetap dan kami bisa banding. Intinya kami akan banding. Kami akan siapÂkan materinya,” terang kuasa hukum KeÂmenpora, Faisal Abdullah.
Meski demikian, PTUN tetap memberiÂkan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. Kemenpora seperti yang disampaiÂkan Faisal, akan segera mengambil langkah menuju banding.
Tim Pembela PSSI berharap semua disÂudahi setelah keluarnya putusan PTUN. “Bahwa SK itu dinyatakan tidak profesional, proporsional, tidak cermat, dan mencampÂuradukan kewenangannya. Bagi kami, tugas Tim Pembela telah selesai. Kecuali, apabila Menpora mengajukan banding,” terang KetÂua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero.
Ia menyerahkan ke Komite Eksekutif PSSI untuk membuka jalan ke Menpora Imam suÂpaya sepak bola berjalan sesuai semestinya. “PSSI pasti welcome jika tujuannya memajuÂkan sepak bola. Dengan adanya keputusan ini, kami serahkan ke PSSI dan Menpora. Lupakan hukum, ambil langkah untuk sepak bola,” pungkasnya.
(Imam/net)