Berita-3-(2)JAKARTA, Today – Pemerin­tah sudah menaikkan iuran pe­serta bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp23.000 per bulan, dari yang sebel­umnya Rp19.225 per bulan. Kenaikan ini lebih rendah dari usulan BPJS Kesehatan. Iuran ini akan berlaku untuk tahun depan.

Kenaikan ini pun sudah dibahas oleh Kementerian Kes­ehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta disetujui oleh Kementerian Keuangan. “Oleh Kemente­rian Keuangan dinaikkan, di sidang kabinet sudah di tulis Rp23.000, kan sebelumnya cuma Rp19.225,” kata Menteri Kesehatan, Nila F Moelek di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Nila menambahkan, kenai­kan iuran PBI ini diambil dari dana Kementerian Kesehatan. Disisi lain, dirinya memapar­kan, alasan kenaikan iuran bagi peserta PBI. Menu­rutnya, hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran ketika iuran hanya sebesar Rp19.225 per bulan.

“Kemarin kan BPJS alami defisit memang perhitungan iuran Rp19.225 itu perhitungan dulu asumsi sebelum kita jalan­kan jaminan kesehatan nasion­al. Setelah kita jalankan satu tahun ini kita bisa lihat kita ada data jadi memang yang iuran Rp19.225 itu tidak mncukupi dalam hal ini dan kita harus sadar kita tidak pernah dijaga kesehatannya,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Menurut Nila, kenaikan ini juga sebagai langkah antisipasi dari melonjaknya masyarakat Indonesia yang sakit. Pasalnya, dengan hadirnya BPJS Keseha­tan membuat masyarakat tidak menjaga kesehatannya, karena akan dijamin oleh BPJS Keseha­tan. “Jadi kita keburu banyak yang sakit, jadi kita yang masuk rumah sakit itu cukup banyak, makanya ini diatur lagi dan tidak juga boleh nanti kita lihat lagi,” tukasnya.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================