MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menerbitkan edaran ke seluruh universitas di Indonesia untuk tidak melaksanakan perpeloncoan di perguruan tinggi pada masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) dalam penerimaan mahasiswa baru. Nasir mengatakan, jika ada yang membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
GUNTUR EKO WICAKSONO|YUSKA APITYA
[email protected]
Ospek di perguruan tinggi tidak boleh melakukan perpeloncoan. Kalau terjadi perpeloncoan harus ditindak,†kata Nasir di kawasan Jakarta Selatan, Minggu(26/7/2015).
Ia mengatakan, ajang Ospek hanya dilakuÂkan untuk memperkenalkan hal-hal terkait kamÂpus yang akan menjadi tempat menimba ilmu para mahasiswa baru. “Panduannya sudah diseÂbarkan, pada bulan Juni kami sudah berkoordiÂnasi,†ujarnya.
Jika masih ditemukan pelanggaran-pelanggÂaran maupun adanya kekerasan yang dilakukan, sanksi tegas pun akan diberlakukan, mulai dari sanksi akademik, sampai dikeluarkan dari universitas. Sanksi juga berlaku unÂtuk para rektor.
“Kalau itu menyangkut apa yang disampaikan oleh mahasiswa seÂniornya, akan dikenakan sanksi akaÂdemik. Kalau termasuk perbuatan kriminal akan dikeluarkan dari univerÂsitas,†kata Nasir.
Menurut Nasir, jika secara institusi mengizinkan terjadi perpeloncoan, beÂrarti rektor melakukan pelanggaran inÂdisipliner. ‘’Nanti Inspektorat Jenderal akan turun mengecek buktinya. Ini baÂhaya bagi rektor,†ujar Nasir, menamÂbahkan.
Tidak hanya di ranah perguruan tinggi, perpeloncoan maupun hal-hal aneh yang kerap diperintahkan para senior menyambut junior barunya juga terjadi di sekolah. Kementerian PendiÂdikan dan Kebudayaan pun telah melarÂang tindakan kekerasan dan pemakaian atribut yang tidak berhubungan dengan mendidik harus dihapuskan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun telah menyebarkan Surat Edaran keÂpada seluruh sekolah di DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Masa OrienÂtasi Peserta Didik Baru (MOPDB) Tahun Ajaran 2015/2016.
Salah satu poin dalam surat edaÂran tersebut menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak diizinkan untuk meminta siswa menggunakan atribut maupun aksesoris yang berlebihan, tiÂdak pantas, maupun tidak mendidik. Kekerasan juga dilarang saat pelaksaÂnaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Jika terbukti ada tindak kekerasan, siswa, guru dan kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas. “Kalau peserta didik terlibat perkelahian, bulÂlying, kita kembalikan ke orang tua. Dan mereka dipastikan juga tidak boleh sekolah di sekolah negeri. Yang punya KJP, dihentikan,†kata Arief.
Sementara itu, jika guru terbukti melakukan kekerasan maupun memÂbiarkan kekerasan terjadi di sekolah, guru tersebut akan dilepas jabatannya menjadi guru. “Dia hanya akan jadi staf biasa,†kata Wakil Kepala Dinas PendiÂdikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Sedangkan untuk kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya. “Ketika terjadi permasalahan dan itu menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah, Kepala Sekolah akan kita ganti,†ujarnya. “Tahun ajaran baru kita harus menuju sekolah yang tertib dengan menghentikan seluÂruh ekses kekerasan. Tawuran, bullying, kekerasan seksual, pungutan liar, narÂkotika, kemudian zat adiktif, psikotropika semua harus dihentikan,†ujarnya.
Bogor Menolak
Sementara itu, Kadisdik Kota Bogor, Edgar Suratman, mengaku tidak setuju dengan edaran larangan tersebut. Menurutnya, perpeloncoan itu masih dibutuhkan untuk penguatan mental siswa. “Ospek itu masih penting. Tapi jangan berlebihan. Kalau sudah menjuÂrus pada kekerasan ya saya tidak setuju didakan ospek. Kalau edaran larangan sih saya rasa berlebihan. Ada batasan-batasan yang semestinya kepala sekoÂlah sudah pahami,†kata dia.
Rektor Universitas Pakuan (UnÂpak) Bogor, Bibin Rubini, mengakui jika edaran tersebut sudah sampai di mejanya akhir pekan kemarin. “Sudah kami terima. Dan memang Unpak tidak memberlakukan pelonco. Kami hanya mengenalkan kampus dan dunianya, tidak ada kekerasan,†kata dia. (*)