Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan kebijakan untuk menciptakan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tak tanggung-tanggung, lembaga superbodi ini merilis 35 kebijakan mencakup pasar modal, perbankan, dan industri keuangan nonbank (IKNB)
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Di sektor IKNB, OJK mengeluarkan empat kebijakan. Pertama, relaksasi kebijakan nonperforming financing (NPF) multifinance. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, mengatakan, lembaganya merelaksasi kebijakan NPF mulÂtifinance untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan. PeÂlonggaran tahap awal adalah peÂnurunan uang muka kredit kenÂdaraan bermotor yang berlaku awal Juli.
Menurut Firdaus, kebijakan ini baru akan terlihat dampaknÂya setelah tiga bulan. “Mungkin efeknya baru terasa pada akhir kuartal ketiga atau awal kuartal keempat. Nanti kalau harus ada perubahan lagi, kami siap evaluÂasi,†kata Firdaus, Jumat (24/7).
Kedua, pengembangan asurÂansi pertanian untuk meningkatÂkan akses para petani ke sistem keuangan. Sehingga, sektor perÂtanian bisa terus berkembang. Untuk itu, OJK bakal memperÂcepat pelaksanaan asuransi perÂtanian. Soalnya, asuransi perÂtanian bisa menjadi solusi atas lesunya industri asuransi saat ini.
Sektor pertanian adalah sekÂtor rill yang berdampak paling besar bagi ekonomi kita. Lahan persawahan saat ini tidak hanÂya dimiliki petani perorangan, juga korporasi, baik perusahaan swasta maupun badan usaha miÂlik negara (BUMN).
Jika asuransi pertanian berÂjalan, penyerapan anggaran pemerintah pusat di sektor perÂtanian bisa makin cepat. Dan, perusahaan asuransi umum akan terdorong untuk mengeÂluarkan produk asuransi pertaÂnian. Terlaksana tahun depan Firdaus memastikan, asuransi pertanian bakal terlaksana taÂhun depan. Perusahaan asuransi pertanian yang tergabung dalam konsorsium asuransi pertanian akan memulai pendataan secara administrasi bulan depan.
Ada tujuh perusahaan asurÂansi yang sudah siap menggarap asuransi pertanian. Salah satu BUMN yang berpeluang menjadi pemimpin konsorsium adalah Asuransi Jasa Indonesia ( JasinÂdo). “Kami juga membuka keÂmungkinan peternakan juga bisa diasuransikan,†ujar Firdaus.
Ketiga, pembentukan lemÂbaga pemeringkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymetric information dalam pendanaan dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Keempat, pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum, supaya segera mengajukan permohonan penÂgukuhan. Meski ada pelongÂgaran, PT Andalan Finance InÂdonesia tidak ikut arus dengan menurunkan uang muka kredit kendaraan.
Perusahaan ini tetap memÂberlakukan uang muka kendÂaraan roda empat, baik baru maupun bekas, sebesar 25%. “Pertimbangannya, dengan uang muka sebesar itu, kami tetap mendapatkan pasar. Kami tidak akan mengubah itu,†tegas Sebastianus H, Budi, Presiden Direktur Andalan Finance.