BRITA-DISPENDABOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor memberikan tegu­ran kepada rumah milik Kakak kandung artis Syahrini yang berlokasi di Jalan Belitung Haur Jaya, Kota Bogor, kemarin.

Setelah diberikan surat per­ingatan pertama satu mingu lalu, pihak keluarga syahrini segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang be­lum dibayar. “Dibayarnya pada Rabu (29/5) kemarin. Pada siang hari, adenya syahrini yang membayarnya,” ungkap Kabid Penetapan dan Penagi­han pada Dispenda Lia Kania Dewi, di kantor Dispenda Kota Bogor.

Sementara itu Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nero Darenoh mengatakan, pihaknya tidak mengetahui rumah yang menunggak pa­jak itu milik keluarga Syahrini. “Kami tidak tahu itu milik artis akan tetapi itu menunggak pa­jak. Kami tidak membedakan toh, artis dan pejabat selama menunggak pajak itu kami te­gur dan bisa sampai pemasan­gan plang penunggak pajak,” terangnya.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Menurut Daud, surat tegu­ran itu diberikan 3 kali dengan selang 7 hari. Baru akhirnya kalau tidak ada pembayaran juga, diberikan plang menung­gak pajak. “Seperti yang ter­jadi di Tirtania Bogor Selatan dilakukan pemasangan plang PBB karena tunggakannya. Penindakan pemasangan plang dilakukan dari Maret 2015, dari total 32 Wajib Pajak (WP) yang dipasang plang yang belum bayar 26 WP dan tunggakan di atas Rp 30 juta. Sementara untuk yang bayar yang kecil-kecil sudah dilakukan penye­baran surat teguran sebanyak 100.000 surat,” tambah Daud.

BACA JUGA :  55 ASN Pemkot Bogor Dilantik, Dedie Rachim: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Daud menerangkan, pada umumnya banyak yang menunggak 5 tahun ke atas, untuk PBB yang nilainya cu­kup besar. “Kalau ada petu­gas penagihan biasanya mer­eka langsung bayar. Kalau tidak bayar berikan surat teguran langsung bayar dan ada saat akan di plang langsung bayar,” jelasnya.

Dengan adanya sistem ini, Daud merasakan adanya perubahan kepatuhan pem­bayaran pajak, meningkat dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan. “Masyarakat dan pengusaha akan mendapat efekk jera dari aturan yang kami lakukan. Saya harap kede­pan lebih banyak masyarakat yang membayar pajak ini,” tu­tupnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================