BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor memberikan teguÂran kepada rumah milik Kakak kandung artis Syahrini yang berlokasi di Jalan Belitung Haur Jaya, Kota Bogor, kemarin.
Setelah diberikan surat perÂingatan pertama satu mingu lalu, pihak keluarga syahrini segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang beÂlum dibayar. “Dibayarnya pada Rabu (29/5) kemarin. Pada siang hari, adenya syahrini yang membayarnya,†ungkap Kabid Penetapan dan PenagiÂhan pada Dispenda Lia Kania Dewi, di kantor Dispenda Kota Bogor.
Sementara itu Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nero Darenoh mengatakan, pihaknya tidak mengetahui rumah yang menunggak paÂjak itu milik keluarga Syahrini. “Kami tidak tahu itu milik artis akan tetapi itu menunggak paÂjak. Kami tidak membedakan toh, artis dan pejabat selama menunggak pajak itu kami teÂgur dan bisa sampai pemasanÂgan plang penunggak pajak,†terangnya.
Menurut Daud, surat teguÂran itu diberikan 3 kali dengan selang 7 hari. Baru akhirnya kalau tidak ada pembayaran juga, diberikan plang menungÂgak pajak. “Seperti yang terÂjadi di Tirtania Bogor Selatan dilakukan pemasangan plang PBB karena tunggakannya. Penindakan pemasangan plang dilakukan dari Maret 2015, dari total 32 Wajib Pajak (WP) yang dipasang plang yang belum bayar 26 WP dan tunggakan di atas Rp 30 juta. Sementara untuk yang bayar yang kecil-kecil sudah dilakukan penyeÂbaran surat teguran sebanyak 100.000 surat,†tambah Daud.
Daud menerangkan, pada umumnya banyak yang menunggak 5 tahun ke atas, untuk PBB yang nilainya cuÂkup besar. “Kalau ada petuÂgas penagihan biasanya merÂeka langsung bayar. Kalau tidak bayar berikan surat teguran langsung bayar dan ada saat akan di plang langsung bayar,†jelasnya.
Dengan adanya sistem ini, Daud merasakan adanya perubahan kepatuhan pemÂbayaran pajak, meningkat dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan. “Masyarakat dan pengusaha akan mendapat efekk jera dari aturan yang kami lakukan. Saya harap kedeÂpan lebih banyak masyarakat yang membayar pajak ini,†tuÂtupnya.
(Guntur Eko Wicaksono)