JERO-WACIKJAKARTA TODAY – Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyesalkan perpan­jangan penahanannya untuk yang keempat kali. Politi­kus Partai Demokrat ini pun meminta penyidik KPK agar segera melimpahkan perka­ranya ke pengadilan.

“Pak Ruki pernah meny­ampaikan, kalau tersangka KPK mestinya 20 hari saja sudah bisa dilimpahkan atau paling lambat 40 hari sejak ditetapkan tersangka, saya sudah 10 bulan tersangka, penahanan sudah 90 hari,” kata dia di gedung KPK, Kamis (30/7/2015).

Jero mengatakan, ia dipanggil penyidik untuk menandatangani surat per­panjangan penahanannya yang keempat kali untuk 30 hari ke depan atau berakhir 1 September mendatang. Sesuai kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), per­panjangan ini merupakan yang terakhir kali setelah penahan pertama 20 hari, kemudian perpanjangan kedua 40 hari, ketiga 30 hari dan terakhir 30 hari. “Kalau 1 September berkas saya be­lum selesai maka saya bebas demi hukum,” ujar mantan menteri Kebudayaan dan Pa­riwisata ini.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi den­gan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero di­duga menyalahgunakan ke­wenangannya dengan mel­a kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana ope­rasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetap­kan sebagai tersangka dalam dugaan penyalah­gunaan wewenang atau perbuatan melawan hu­kum saat menjabat seba­gai menteri Kebudayaan dan Pariwisata HYPERLINK “tel:20082011”(2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Dalam kasus dugaan ko­rupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================