JAKARTA, Today – Potret ekonomi nasional hingga se­mester I 2015 masih buram. Tapi, ada secercah harapan mendatangi industri perban­kan, khususnya segmen bisnis konsumer. Harapan ini dilem­parkan Bank Indonesia (BI).

Otoritas perbankan itu baru saja merilis beleid pelongga­ran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermo­tor (KKB). Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah perta­ma naik dari 70 persen menjadi sebesar 80 persen.

Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20 pers­en, lebih longgar ketimbang aturan sebelumnya minimal 30 persen. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015. Pener­bitan beleid baru LTV sontak memacu semangat bankir.

Misalnya saja Bank Interna­tional Indonesia (BII). Meski perlambatan pertumbuhan masih ekonomi nasional masih membayangi, BII menaruh harapan besar terhadap per­tumbuhan KPR pasca penera­pan aturan LTV.

Proyeksi BII, pertumbuhan KPR pada semester II tahun ini bakal lebih tinggi ketim­bang paruh pertama tahun ini. “Kami berharap ada peningka­tan,” terang Lani Darmawan, Direktur Ritel BII dikutip KON­TAN, Rabu (1/7/2015).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Kendati percaya diri bisa memacu pertumbuhan, BII bakal lebih selektif dalam men­jaring nasabah KPR. Hal ini bertujuan untuk mengantisipa­si kemungkinan peningkatan kredit macet. Lani menutur­kan, BII bakal fokus menggarap pasar primer. Caranya, bek­erjasama lebih erat dengan developer atau pengembang perumahan. BII pun menyasar harga rumah kelas menengah atau mulai dari Rp 500 juta.

Tony Tardjo, Head of Con­sumer Lending Bank CIMB Niaga juga optimistis memacu pertumbuhan KPR di semester II. Bank milik investor Malaysia ini membidik target pertum­buhan bisnis KPR sebesar 12 persen di tahun ini.

Bagi Bank Central Asia (BCA), pelong­garan uang muka KPR dapat membantu mencapai target pertumbuhan KPR yang mere­ka canangkan yakni sebesar 10 persen di tahun ini. Felicia Mathelda Simon, Kepala Divisi Konsumer BCA menilai, relak­sasi aturan uang muka KPR bakal berdampak positif bagi pembeli rumah pertama.

Agar mampu mengalap berkah dari aturan LTV, BCA mengandalkan program bun­ga fixed & cap. Sejak Februari 2015, program ini menawarkan suku bunga 8,88 persen fixed 3 tahun dan 9,99 persen cap di tahun ke-4 dan ke-5. Bagi konsumen yang melakukan refinancing, BCA menawarkan bunga 9,4 persen fixed 3 tahun dan 9,99 persen cap di tahun keempat dan kelima.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Sementara, B I I menyasar usia menengah le­wat program cicilan selama 30 tahun. Dari sisi bunga, BII menawarkan skema KPR float­ing rate dengan rumus BI rate plus 3,25 persen bagi rumah pertama, dan BI rate plus 3,50 persen bagi rumah kedua.

Ada juga promo KPR Be­bas Bunga BII. Sederhananya, 75 persen dari saldo rekening diperhitungkan sebagai pengu­rang pokok pinjaman KPR. Jadi, semakin besar saldo rekening, semakin kecil beban bunga KPR. Adapun CIMB Niaga me­nyodori bunga KPR di kisa­ran 8,88 persen fixed 1 tahun. Bunga KPR single digit berlaku di CIMB Niaga hingga Septem­ber 2015.

(Adilla Prasetyo Wibowo)

============================================================
============================================================
============================================================