parpolBOGOR TODAY – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor meminta kepada organisasi masyarakat (ormas), Lem­baga Swadaya Masyarakat (LSM) dan partai politik (parpol) untuk membuat su­rat izin sebelum memasang spanduk.

Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Fordinan, menjelas­kan bagi ormas, LSM dan parpol yang ingin memasang atributnya diharuskan sudah memiliki izin serta pihaknya sudah menyebarkan surat edaran. “Jika pemasangan spanduk atau umbul-umbul tidak ada izinnya akan kita cabut,” kata dia.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Fordinan menambahkan, sebelum LSM, ormas dan parpol melakukan pemasan­gan baliho atau umbul-um­bul, seharusnya membuat permohonan izin dan lama waktunya hanya seminggu. “Kita hanya memberikan izin enam hari. Jika sudah melewati batas waktu tentu harus dicabut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

Ia berharap, kepada selu­ruh ormas, LSM dan parpol yang ada Kota Bogor untuk menaati ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga estetika Kota Bogor. “Semuanya harus tertib dan tidak boleh arogan. Biasanya kalau tak ada izinnya dan sudah diperingati langsung kita cabut paksa,” pung­kasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================