JAKARTA, TODAY — Setelah banyak disalahgunakan, senÂjata jenis airsoft gun atau air gun tidak boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang pemilik waÂjib memiliki kejiwaan yang baik. “Yang penting engÂgak disalahgunakan,†kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menurut BadroÂdin, air gun hanya boleh digunakan untuk berolahraga saja. Jika ada yang menyalahgunakan, Polri tidak akan segan untuk menindak. “Kan itu buat olahraga, tapi kalau disalahgunakÂan, ya tetap ditindak,†tandasnya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 TaÂhun 2012 disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan menggunakan Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Syaratnya cukup ketat:
Terpisah, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq menerangkan, Polri sudah lama menertibkan aturan kepemilikan air soft gun dan air gun. Bahkan yang tak berizin sudah disita. “Yang melanggar bisa dikenaÂkan UU Darurat,†sambungnya.
Umar mengimbau agar masyarakat berkonsultasi dengan kepolisian sebelum berencana membeli senjata api, air gun atau airsoft gun. Di sana, nanti dijelaskan soal prosedur kepemilikan dan tes kejiwaan yang harus dilalui. “Kepemilikan senjata itu harus betul-betul jiwa yang tidak punya tingkat emosional tinggi. Punya senjata itu kalau tersinggung bisa membahayakan orang lain dan si pemilik senjata sendiri. Yang jelas mereka yang miliki senjata maupun itu Polri harus melewati psikotes,†jelasnya.
Kebijakan pengetatan penggunaan airsoft gun ini berawal dari kasus Rachmanto (37), pengemudi Picanto, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur. Rachmanto kini merÂingkuk di ruang tahanan Mapolres Jakarta Timur. Di Mapolres Jakarta Timur, RachmanÂto buka-bukaan mengenai penembakan yang dilakukannya pada Senin (27/7/2015) di KM 34 JORR arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Rachmanto menembakkan senjatanya ke mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi Dwi bersama istri dan dua anaknya. Aksi ini diÂposting Dwi di Facebooknya. Meski demikiÂan, Rachmanto mengaku salah atas tindakanÂnya. Dia meminta maaf dan khilaf atas aksi ‘koboinya’ tersebut.
“Saya akui salah, saya tidak ada niat mencelakai. Saya cuma mau mengingatkan saja. Untuk latihan saja, nembak jadwalnya memang flexibel,†tambahnya.
Rachmanto mendapatkan senjata dari Rangers Shooting Club. Menurut dia, senjatÂanya itu dilengkapi surat resmi. “Saya beli di Rangers Shooting Club. Itu tempat resmi, saya punya surat-suratnya. Alamatnya di daeÂrah Cijantung,†kata Rachmanto.
Menurut Rachmanto, senjata tersebut berjenis airsoft gun. Dia membeli senjata seharga Rp 3 juta termasuk pelurunya. “Itu airsoft gun bukan air gun. Kalau air gun itu yang bisa dikokang. Kalau airsoft gun nggak bisa dikokang. Saya tahu air gun nggak boleh dibawa,†tuturnya.
Mendapatkan senjata melalui seÂbuah klub tembak gampang diraih. “NgÂgak mesti Perbakin (Persatuan MenemÂbak Indonesia). Di klub juga bisa,†kata pria yang bekerja di bidang marketing ini.Namun berdasarkan polisi, air Gun Beretta M84 yang digunakan Rachmanto untuk menÂembak Xenia di KM 34 JORR arah Kampung Rambutan, ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres JaÂkarta Timur Kombes Umar Faruq dalam pers rilis. Menurut dia, sejak 2009 Mabes Polri suÂdah menarik izin kepemilikan air Gun. “Ini ilegal, karena instansi yang berhak mengeÂluarkan surat kepemilikan senjata itu Mabes Polri dan sejak tahun 2009 semuanya sudah digudangkan,†kata Umar.
Umar menambahkan, air Gun telah lama dilarang dimiliki oleh masyarakat karena terÂmasuk kategori senjata api. “Air Gun mengÂgunakan gas CO2 yang jika ditembakkan bisa menembus triplek, apalagi kaca mobil yang tebal saja bisa pecah,†paparnya.
Di Bogor, bisnis jual beli senapan airÂsoft gun sebenarnya sudah mewabah. BeÂberapa cafe juga tak segan memamerkan pistol-pistol berpeluru karet tersebut. Cafe D’GLOCK, misalnya. Cafe yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanahsareal, Kecamatan Tanahsareal, ini terang-terangan menjual keperluan perang. Tak hanya pistol airsoft gun jenis baru saja yang dipamerkan. Namun, juga keperluan militer seperti rompi perang dan semua jenis sangkur. “Kami beriÂzin, bisa dicek. Yang membelipun kami tanya izin penggunaan. Kami tidak jual ke sembaÂrang orang,†kata Owner Cafe D’GLOCK, AnÂdreas Djumanto, kemarin.
(Yuska Apitya Aji)
Ka andre hari minggu ke sana sama kaka mau ikut boleh ya