JAKARTA, Today – PSSI berencana menggeÂlar kembali kompetisi Indonesia Super League musim 2015/2016 pada Oktober mendatang.
Kemenpora menegaskan federasi sepakbola IndoneÂsia yang telah disanksi FIFA itu tidak bisa memutar kompetisi karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Sidang di PengaÂdilan Tata Usaha Negara (PTUN) beÂberapa pekan lalu memenangkan PSSI terkait gugatan agar Kemenpora mencabut SK Pembekuan. Namun proses hukum tidak lantas tuntas sampai di situ karena Kemenpora memilih mengajukan banding.
Keputusan PTUN tersebut langsung membuat PSSI meÂwacanakan mengÂgulirkan kompetisi dan turnamen pra musim pada Oktober mendatang. Organisasi yang dipimpin La Nyalla Mattalitti itu sudah berencana melakukan rapat Komite Eksekutif pada 3 Agustus.
Rencana PSSI menggulirÂkan kompetisi dianggap meÂnyalahi aturan hukum. Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menegaskan kalau Kemenpora belum mencabut SK pembekuan dan ditambah masih ada proses banding atas keputusan PTUN.
“Yang jelas tidak bisa karena belum ada inkracht (kekuaÂtan hukum yang tetap). Kemenpora juga masih mengaÂjukan banding atas hasil PTUN, jadi tidak bisa,†ujar Gatot saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7).
“Masalahnya bukan kami akan memberikan izin atau tidak, kareÂna izin itu di tangan kepolisian. Tetapi mereka (PSSI) bisa memutar kompetisi apabila sudah ada inkracht atau SK pembekuan dicabut,” sambung Gatot.
Gatot berharap PSSI tidak gegabah dalam mengambil keputusan memutar kompetisi kemÂbali.
“Kami percaya PSSI paham hukum dan mengÂhormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN. Kami berharap PSSI tidak menggulirkan kompetisi selama belum inkracht atau Kemenpora mencabut SK PemÂbekuan,†kata dia.
Disisi lain, keputusan PSSI di bawah pimpiÂnan La Nyalla Mahmud MattalitÂti, kembali memutar kompetisi semakin kuat.
Sebab menurut Anggota Komite Etik PSSI, Haryo YuÂniarto, PSSI sudah bisa menjalankan roda organisasinya secara menyeluruh.
Sehingga, tidak ada lagi keraguan untuk kemÂbali bekerja, termasuk persiapan kompetisinya.
Apalagi, federasi sepakbola tertinggi di IndoÂnesia tersebut menang dua kali dalam gugatan kepada Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PSSI menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi karena telah mengeluÂarkan Surat Keputusan (SK) Pembekuan terhadap PSSI yang bernomor 01307 tanggal 17 April 2015.
Imbas dari SK tersebut, seluruh aktivitas sepak bola nasional terhenti dan bagaikan keÂhidupan yang mati.
Haryo menilai, saat ini posisi PSSI telah dilindÂungi dan dikuatkan dengan dua putusan di PTUN tersebut yang berupa putusan sela dan putusan pokok perkara.
“Bahwa adanya upaya banding Menpora terhÂadap putusan pokok perkara namun tidak memÂbatalkan putusan yang memenangkan PSSI sekaÂligus tidak mencabut atau membatalkan putusan sela,†kata Haryo.
Ditambahkan Haryo, keadaan yang demikian membuat PSSI menjadi organisasi yang berdaulat penuh atas pengelolaan sepakbola nasional.
“Hal ini juga sesuai dengan UU SKN No.3 th.2005 yang melindungi keberadaan induk orÂganisasi cabang olahraga untuk mengelola dan membina satu cabang olahraga yang tidak bisa diÂgantikan keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya oleh lembaga lain termaÂsuk oleh pemerintah,†pungkasnya.
(Imam/net)