2BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor memperkuat pen­egakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan me­ningkatkan upaya represif, pre­ventif dan preemtif.

“Pelaksanaan Perda KTR ha­rus diperkuat dengan rencana aksi. Walau bagaimanapun, Kota Bogor sudah terdengar keseriu­sannya dalam penerapakan KTR dibanding kota lain,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiator, menerima audiensi Tim Pen­egakan KTR di Balaikota, akhir pekan kemarin.

Dikatakannya, semua pihak terkait harus sama-sama ber­juang untuk menerapkan Perda KTR bukan represif dari semua aspek tetapi memaksimalkan mulai dari preemtiff, preven­tif dan represifnya.”Penegakan Perda KTR harus diperkuat lagi, Tipiring intens dilakukan, mene­gur hotel-hotel, restoran dan minimarket yang melanggar,” kata Bima.

Bima juga meminta Tim Penegak Perda KTR lebih ino­vatif dalam menerapkan Per­da di masyarakat misalnya dengan memberikan insentif maupun dis-insentif bagi yang melanggar.”Misalnya ada wa­rung yang mendukung KTR bisa diberikan insentif berupa penghargaan, begitu juga hotel, restoran dan minimarket bisa diberikan sanksi kalau melang­gar,” ujar dia.

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

Bima juga merekomenda­sikan agar Tim Penegak Perda KTR mempertajam penerapan Perda KTR di instansi pemerin­tah, sekolah-sekolah dan lapisan masyarakat. Menurutnya tim harus masuk upaya pencegahan secara simpatik masuk ke sek­men anak muda, pelajar SMP dan SMA yang menjadi sasaran pemasaran rokok.

Upaya preemtif yang bisa di­lakukan, lanjut Bima yakni mem­berikan kemudahan izin meny­elenggarakan kegiatan dengan syarat harus ada sosialisasi KTR.”Atau semua acara OSIS ha­rus dikampanyekan KTR. Atau ada program di Disdik dibuat muatan KTR. Jadi jangan sampai represif saja,” katanya.

Bima juga minta, sosial­isasi Penegakan Perda KTR juga dibuat semenarik mungkin mi­rip kampanye Pilkada. Ia juga menyampaikan, agar penegakan Perda berjalan maksimal ruang gerak perokok harus dipersem­pit.

Ia mencontohkan saat dirin­ya berkunjung ke Jepang, tidak menemukan lagi orang-orang yang merokok di hampir setiap sudut kota. “Hanya ada satu tempat saya liat ada ruang ro­kok, ukurannya sangat kecil, di dalamnya ada tiga orang anak muda merokok dengan po­sisi yang tidak nyaman,” kata Bima.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Bima mendapat informasi dari warga setempat bahwa merokok bukan lagi gaya hidup warga Jepang, karena perjuan­gan untuk bisa merokok sangat sulit, selain tidak boleh sem­barang tempat, tempat mero­kok yang disediakan cukup jauh, dan berada di tengah area terbuka.”Jadi kalau mau mero­kok harus ke ruang khusus yang ukurannya sangat sempit dan transparan, dan itu diliatin orang yang lalu lalang,” kata Bima.

Bima berharap rekomen­dasi yang diberikannya dapat di­jalankan oleh Tim Penegak Per­da, agar penerapan Perda KTR di Kota Bogor berjalan maksimal. Audienasi terkait Penerapan Perda KTR ini dihadiri sejumlah instansi dan organisasi masyara­kat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, KNPI Kota Bogor, Forum Kota Sehat, LSM No Tobacco Control, LSM Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), Lembaga Analisis Ka­jian Publik (Lanskip), dan Organ­da.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================