Untitled-4Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memastikan untuk terus mencari keterlibatan tersangka baru terkait kasus dugaan penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan men­gungkapkan jika pihaknya hingga Senin (3/8/2015) belum ada lagi pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam proyek senilai Rp 14,4 miliar itu sembari men­gumpulkan bukti-bukti baru.

“Sampai saat ini belum ada yang kami periksa untuk menjadi saksi. Tersangkanya juga masih dua orang. Penyidikan juga akan terus berjalan karena kemungkinan besar masih ada keterlibatan tersangka baru. Makanya bukti-bukti juga masih kami kumpulkan,” jelas Wawan, Senin (3/8/2015).

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Wawan juga berjanji akan bersi­kap kooperatif jika ada perkemban­gan terbaru dalam kasus ini. Baik pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun keterlibatan tersangka baru. “Nanti selalu akan saya informasikan perkembangannya,” singkatnya.

Kabar terakhir mengenai proses penyidikan sendiri telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi pada Kamis (30/8/2015) dan Jumat (31/8/2015). “Kamis empat orang kami periksa, sedangkan Jumat ada tiga orang. Mereka dari kalangan internal RSUD, konsultan pengawas, DPKBD dan para tersangka,” ujar Wawan.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Dua orang yang telah dijadikan tersangka adalah Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Gerid Alexander David, bos PT Malanko selaku perusahaan yang memegang tender proyek yang menggunakan APBD provinsi tahun anggaran 2013 itu.

Keduanya dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Pres­iden Nomor 54 Tahun 2010 karena melakukan sub-kontrak dengan PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang dan PT Cahaya Prima Elek­trida untuk instalasi listrik.

Keduanya pun dijerat denga Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tin­dak Pidana Korupsi denga hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

============================================================
============================================================
============================================================