Tikus-Bersorak-Karya-Joko-Luwarso---Kartunlucu.ComKORUPTOR menjadi sorotan tajam di Muktamar NU dan Muktamar Muhammadiyah. Dua organisasi Islam terbesar ini sama-sama menempatkan koruptor sebagai sampah. NU minta koruptor dihukum mati. Muhammadiyah diusulkan mengeluarkan rekomendasi bahwa menyolatkan jenazah koruptor itu haram.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Jaksa Agung M Prasetyo, kini membu­ka peluang diberlakukanya hukuman mati bagi koruptor. Saat ini, timnya sedang menyiapkan usulan ke DPR RI. “Tapi ada persyaratan. Kalau ko­rupsi saat bencana alam atau kondisi sedang sangat kritis itu termasuk unsur pemberat yang bisa dijadikan alasan korupsi bisa di­hukum mati. Tapi kan yang mutus pen­gadilan,” kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Usul hukuman mati bagi koruptor ini kembali menjadi trending isu dalam Muktamar NU dan Muhamadiyah. Bagi Prasetyo, usulan dari Muham­madiyah dan NU itu cerminan kegeraman. Penyakit korupsi dianggap betul-betul sudah merusak dan harus juga dilakukan sanksi yang luar biasa. “Ini satu ben­tuk pidana dan sanksi sosial yang luar biasa,” sambungnya.

Dia mengakui hingga saat ini para jaksa belum pernah menuntut koruptor dengan hukuman mati. Pasalnya memang persyaratan un­tuk hukuman itu dirasa belum ada tercantum dalam koruptor itu.

Haram Disalatkan

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar mengusulkan agar Muktamar ke-47 Muhammadiyah mengeluar­kan rekomendasi bahwa jenazah koruptor tidak perlu disalatkan. Menurut dia, korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang sulit diampuni.

“Saya mendorong rekomendasi atau fatwa bahwa koruptor tidak usah disalatkan. Karena korupsi itu tindakan syirik, dan syirik tidak per­nah diampuni Allah,” kata Dahnil di Universitas Muhammadiyah Makas­sar, Rabu (5/8/2015).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Ia mengibaratkan kejahatan ko­rupsi seperti kejahatan genosida atau pembunuhan masal. Bedanya, korban genosida meninggal secara cepat, tetapi korban tindak korupsi meninggal secara perlahan-lahan akibat efek pemiskinan yang ditim­bulkan.

“Korupsi jangan hanya dipersep­sikan secara politik, tapi harus di­persepsikan sebagai kejahatan yang kebih kejam dari genosida,” ujarnya.

Ia menambahkan, Muhammadi­yah perlu meningkatkan perannya sebagai organisasi dakwah yang me­miliki perhatian terhadap pemberan­tasan korupsi. Bahkan, jika perlu Mu­hammadiyah menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. “Muham­madiyah jangan hanya jadi muadzin, tapi harus menjadi imam pemberan­tasan korupsi,” tegas Dahnil.

Soal usulan Muhamadiyah ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bukan domain­nya. Dia menyerahkan urusan itu pada para ulama. “Saya kan umaro, wakil pemerintah. Dari sisi sya­riah tentu ini menjadi kewenangan ulama. Saya kembalikan ke ulama dari perspektif fikih,” tuturnya, usai membuka acara pembekalan petu­gas Media Center Haji 1436 H/ 2015 M, Rabu (5/8/2015), di Kantor Ke­menag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Menag menduga munculnya wacana ini di Muktamar NU dan Muhammadiyah merupakan ben­tuk kegeraman umat pada koruptor. Perlu ada sanksi lain selain huku­man formal. “Perlu sanksi moral,” katanya.

Rekomendasi soal koruptor juga sudah pernah dibahas oleh ulama NU. Muhamadiyah dan NU mengu­sulkan rekomendasi hukuman mati dan penolakan salat jenazah bagi para koruptor. Majelis Permusy­aratan Rakyat (MPR) menyebut In­donesia negara hukum.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

“Secara prinsip, Indonesia ini negara hukum,” ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5/2015). “Jangan sampai ada hiruk pikuk seperti BPJS yang din­yatakan haram dan akhirnya diban­tah lagi. Saya belum lihat secara langsung, saya belum bisa komen­tar,” kata Hidayat.

Sebelumnya, puluhan ulama Nusantara berkumpul membahas gerakan pesantren anti korupsi. Se­jumlah rekomendasi lahir dari per­temuan itu, salah satunya adalah penerapan hukuman mati bagi ko­ruptor. “Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi sanksi so­sial dan moral, pemiskinan harta, ta’zir, adzab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati,” ujar Rais Syuriah, PBNU KH Ahmad Ishomuddin, kemarin.

Terpisah, Eks Ketum PP Mu­hammadiyah Buya Syafii Maarif tak setuju dengan usul tersebut. “Saya tak seekstrem itu. Kalau dia mus­lim bagaimana? Kalau dosa itu kan urusan dia, tapi sebagai muslim kita punya kewajiban terhadap muslim lainnya,” kata Buya Syafii Maarif saat berbincang dengan wartawan di arena Muktamar ke-47, Universitas Muhammadiyah Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel, Rabu (5/8/2015).

Buya Syafii mengatakan meny­erahkan urusan soal rekomendasi upaya pemberantasan korupsi ke muktamar. Dia yakin muktamar kali ini akan menghasilkan putusan yang memberi dampak positif bagi bangsa dan negara. “Biarlah kita serahkan kepada para peserta muktamar nan­ti dibahas di komisi-komisi, mungkin di majelis tarjih,” ujarnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================