182345_459398_pilkada_kotak_suara_dKETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan, bahwa pihaknya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang bercalon tunggal. Perpanjangan akan dilakukan selama tujuh hari.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Saya secara resmi memberi rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada,” ujarnya di kantor Bawaslu, Rabu(5/8/2015). Kepu­tusan ini, menurut Muhammad di­ambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan Ba­waslu, Komisi Pemilihan umum, De­wan Kehormatan Penyelenggara Pe­milihan Umum, beberapa pimpinan partai politik, dan jajaran kemente­rian terkait di Istana Bogor, kemarin.

Muhammad mengatakan, selu­ruh pihak sepakat untuk memper­panjang waktu pendaftaran selama tujuh hari. Perpanjangan akan dimu­lai sampai KPU menyatakan sikap resmi. Saat ini tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal ada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarin­da, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Sura­baya.

Dia menambahkan, dengan per­panjangan waktu pendaftaran ini, pihaknya mengharapkan komitmen partai politik untuk berpartisipasi dalam pilkada kali ini. “Kita ingin parpol komitmen dalam masalah ini dengan mendorong kader terbai­knya mengikuti pilkada di daerah dengan calon tunggal,” ujar Muham­mad.

Meski demikian ada kemungki­nan dalam kurun tujuh hari tetap tidak ada calon baru untuk menan­tang mereka yang telah terdaftar. “Jika dalam tujuh hari itu, tetap tidak ada yang mendaftar, maka pilkada akan ditunda hingga 2017 sesuai jad­wal yang ada,” kata Muhammad.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, ketentuan yang direko­mendasikan Bawaslu tadi tidak men­yalahi aturan. Alasannya, undang-undang tidak mengatur kondisi yang pilkada seperti sekarang ini. “Di undang-undang itu seman­gatnya calon tidak cuma satu. Jadi kalau calonnya cuma satu ya pemilihannya diun­dur sampai jadwal beri­kutnya,” ucap Jimly yang ditemui terpisah.

Presiden Joko Wido­do atau Jokowi, enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perp­pu). Jokowi menilai kead­aan saat ini belum cukup genting sehingga sampai dibutuhkan Perpu. “Itu di­lakukan dalam posisi kegent­ingan, ini sudah genting belum?” ujar Jokowi di Istana Bogor, kemarin.

KPU kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah se­lama tujuh hari. Perpanjangan pen­daftaran hanya dilakukan pada tujuh daerah yang bercalon tunggal. Kepu­tusan ini diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga tinggi negara, dan partai politik.

Jokowi menolak berandai-andai apabila setelah lewat masa tujuh hari tersebut masih ada daerah yang me­miliki calon tunggal. Jokowi akan menunggu perkembangan selama tujuh hari ini. “Saya tak mau bic­ara Perpu sebelum benar-benar final,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Selama tujuh hari ini, pemerintah, kata Jokowi akan melakukan lobi pada partai politik agar mau mendukung calon kepala daerah lain sehingga tak ada calon tunggal. Adapun, tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Ut­ara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. Meskipun menolak opsi penerbitan Perpu, Jokowi mengakui sudah menyiapkan draf rancangann­ya. Menurut dia, hal tersebut dilaku­kan sebagai upaya preventif apabila tak ada jalan lain yang bisa diambil. Sebelumnya, Menteri Hu­kum dan Hak Asasi Manusia Yason­na Laoly mengatakan dalam draf rancangan Perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan leb­ih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya Perpu juga di­maksudkan untuk menjaga hak dip­ilih.

Kemudian, untuk menganti­sipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bum­bung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk meng­isi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. “Biasa sedia payung sebelum hujan,” ujar Jokowi. (*net)

============================================================
============================================================
============================================================