KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan, bahwa pihaknya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang bercalon tunggal. Perpanjangan akan dilakukan selama tujuh hari.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Saya secara resmi memberi rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada,†ujarnya di kantor Bawaslu, Rabu(5/8/2015). KepuÂtusan ini, menurut Muhammad diÂambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan BaÂwaslu, Komisi Pemilihan umum, DeÂwan Kehormatan Penyelenggara PeÂmilihan Umum, beberapa pimpinan partai politik, dan jajaran kementeÂrian terkait di Istana Bogor, kemarin.
Muhammad mengatakan, seluÂruh pihak sepakat untuk memperÂpanjang waktu pendaftaran selama tujuh hari. Perpanjangan akan dimuÂlai sampai KPU menyatakan sikap resmi. Saat ini tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal ada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota SamarinÂda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota SuraÂbaya.
Dia menambahkan, dengan perÂpanjangan waktu pendaftaran ini, pihaknya mengharapkan komitmen partai politik untuk berpartisipasi dalam pilkada kali ini. “Kita ingin parpol komitmen dalam masalah ini dengan mendorong kader terbaiÂknya mengikuti pilkada di daerah dengan calon tunggal,†ujar MuhamÂmad.
Meski demikian ada kemungkiÂnan dalam kurun tujuh hari tetap tidak ada calon baru untuk menanÂtang mereka yang telah terdaftar. “Jika dalam tujuh hari itu, tetap tidak ada yang mendaftar, maka pilkada akan ditunda hingga 2017 sesuai jadÂwal yang ada,†kata Muhammad.
Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, ketentuan yang direkoÂmendasikan Bawaslu tadi tidak menÂyalahi aturan. Alasannya, undang-undang tidak mengatur kondisi yang pilkada seperti sekarang ini. “Di undang-undang itu semanÂgatnya calon tidak cuma satu. Jadi kalau calonnya cuma satu ya pemilihannya diunÂdur sampai jadwal beriÂkutnya,†ucap Jimly yang ditemui terpisah.
Presiden Joko WidoÂdo atau Jokowi, enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerpÂpu). Jokowi menilai keadÂaan saat ini belum cukup genting sehingga sampai dibutuhkan Perpu. “Itu diÂlakukan dalam posisi kegentÂingan, ini sudah genting belum?†ujar Jokowi di Istana Bogor, kemarin.
KPU kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah seÂlama tujuh hari. Perpanjangan penÂdaftaran hanya dilakukan pada tujuh daerah yang bercalon tunggal. KepuÂtusan ini diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga tinggi negara, dan partai politik.
Jokowi menolak berandai-andai apabila setelah lewat masa tujuh hari tersebut masih ada daerah yang meÂmiliki calon tunggal. Jokowi akan menunggu perkembangan selama tujuh hari ini. “Saya tak mau bicÂara Perpu sebelum benar-benar final,†katanya.
Selama tujuh hari ini, pemerintah, kata Jokowi akan melakukan lobi pada partai politik agar mau mendukung calon kepala daerah lain sehingga tak ada calon tunggal. Adapun, tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah UtÂara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. Meskipun menolak opsi penerbitan Perpu, Jokowi mengakui sudah menyiapkan draf rancangannÂya. Menurut dia, hal tersebut dilakuÂkan sebagai upaya preventif apabila tak ada jalan lain yang bisa diambil. Sebelumnya, Menteri HuÂkum dan Hak Asasi Manusia YasonÂna Laoly mengatakan dalam draf rancangan Perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebÂih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya Perpu juga diÂmaksudkan untuk menjaga hak dipÂilih.
Kemudian, untuk mengantiÂsipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bumÂbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengÂisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. “Biasa sedia payung sebelum hujan,†ujar Jokowi. (*net)