Hal itu dilakukan setelah tim penyidik berhaÂsil mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar itu.
“Kami telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, setidaÂknya bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini yang kami dapatkan,†tegas Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan, Kamis (6/8/2015).
Meski begitu, Lumumba engga membocorkan nama dua orang yang menemani Helmi Adam dan Gerid AlexÂander David sebagi tersangka.

“Kalau itu, nanti dulu. Intinya akan ada dua tersangka baru. Hasil penyidikan sih mengarah kepada konsultan pengawas,†ungkapnya.
Mengenai jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulÂkan akibat kasus ini, Lumumba mengaku masih menungÂgu hasil audit investigasi Badan Keuangan Pemerintah (BPK) Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah minta BPKP untuk mengaudit secepatÂnya proyek pembangunan itu,†sambungnya.
Ia melanjutkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan Kejari Cibinong, ditemukan adanya unsur kerugian negÂara. “Hasil temuan itu juga telah kami ekspose ke BPKP kok. Tinggal menunggu saja BPKP memperkuat temuan kami ini,†tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Cibinong telah menetapkan PeÂjabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Direktur PT Malanko, Gerid Alexander David sebagai tersangka pada Juni lalu dengan dugaan penggelembungan dana dengan melakukan sub-kontrak.
Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT PantoviÂlle dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)