Untitled-11HATI-HATI bagi Anda yang saat ini memiliki produk bermerk Chanel. Kemarin, Mabes Polri menggrebeg pusat penjualan Chanel palsu di Mangga Dua dan pusat grosir Senen. Tak hanya dari penjualan di dua tempat itu saja, lewat online pun akan dikejar.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Untuk terkait dengan online masih perlu didalami karena di sana melibatkan juga cyber crime. Dan mungkin juga Perpajakan dan Kominfo,” je­las Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika, Jumat (7/8/2015)

Mabes Polri mendapat lapo­ran dari pemegang lisensi produk Chanel. Barang milik mereka banyak dipalsukan, mulai dari tas, akseso­ris, sepatu, hingga, dompet, dan kacamata. Polisi menyita ribuan produk Chanel palsu. Ada empat tersangka yang ditetapkan. “Intinya adalah yang dilaporkan oleh pemeg­ang merek dan hasil survei di lapan­gan,” tegas dia.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

Sebelumnya, Chanel mengadu ke Mabes Polri. Produk mereka ban­yak dipalsukan. Hasil penyelidikan Mabes Polri, pemalsuan terjadi di kota besar yang terbanyak di Jakarta dan Surabaya. “Dari hasil lidik dike­tahui di wilayah DKI dan Jatim khu­susnya Surabaya,” jelas Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika, Jumat (7/8/2015)

Ma b e s Polri melakukan penindakan di 13 lokasi di Jakarta pada Rabu (5/8), ada 10 lokasi di Mangga Dua dan 3 lokasi di Senen. Ada ribuan produk Chanel palsu mulai dari tas, dompet, akse­soris, hingga kacamata.

“Ini berdasarkan laporan dari principal Chanel dan logo, tentang dugaan tindak pidana penggunaan merek secara tanpa hak atas merek kata Chanel dan logo di wilayah DKI dan wilayah lainnya,” tegasnya.

Aneka barang bermerek yang dipalsukan antara lain tas, sepatu, dompet, aksesoris, hingga kacamata.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Menurut Helmy, tim dari dari Mabes Polri bergerak pada Rabu (5/8), sekitar pukul 13.00 WIB. “Penindakan secara serentak un­tuk TKP wilayah Jakarta,” terang Hemly.

Menurut Helmy, ada 10 lokasi di Mangga Dua dan 3 lokasi di Pusat Grosir Senen. “Total 3.095 items, terdiri atas tas 288, sepatu 64, dom­pet 57, aksesoris 23, kacamata 19, dan jam tangan 2.644,” tegas Helmy.

Polisi melakukan penindakan sesuai pasal 91 dan 94 UU No 15 ta­hun 2001 tahun 2001 tentang merek. Ancaman hukuman sesuai pasal 91, yakni memproduksi, menjual ba­rang dengan merek yang sama pada pokoknya. Ancaman hukuman 4 ta­hun dan denda Rp 800 juta.

Pasal 94 memperdagangkan di­ancam denda 1 tahun dan denda 200 juta. “Saksi ada 16 orang yang diperiksa, dan tersangka 3 orang,” tutup Helmy. (net)

============================================================
============================================================
============================================================