APAKAH dalam sistem ketataneÂgaraan Indonesia, presiden meruÂpakan simbol neÂgara? Menurut Presiden Joko Widodo, presiden adalah simbol negara sehingga perlu dilindungi kewibawannya. Karena itu, lanÂtas muncul Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Tapi menurut pakar Hukum Tata Negara Dr Irman Putra Sidin, presiden bukan simbol negara.
Irman merujuk BAB XV UUD 1945. Pasal 35 sampai 36B menyebutkan, bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa neÂgara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Tak ada kalimat yang menyebutkan presiden sebagai simbol negara.
Karena itu, ketika Pasal Penghinaan PresÂiden akan dihidupkan kembali dalam KUHP, mendapar reaksi keras. Sebagian kalangan justru mencurigai adanya kebangkitan feodalisme. Namun di sisi lain memang ada kepentingan mendesak untuk menjaga wibawa presiden sebagai kepala negara. Bayangkan kalau presiden kita dihina-hina tiap hari, mau jadi apa negerei ini…!