OJK tengah mencari solusi untuk mengÂhentikan laju perlamÂbatan perekonomian Nasional dan mengembalikan ke tren positif. Salah satu alÂternatif yang sedang dipertimÂbangkan adalah memangkas kembali besaran uang muka atau down payment (DP) kendÂaraan bermotor.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menÂyadari, bahwa relaksasi kebiÂjakan yang telah digagas OJK pada awal Juli 2015 tidak serta merta menggairahkan kemÂbali penjualan maupun pembiÂayaan kendaraan bermotor.
“Saya juga berkomunikasi dengan pelaku industri pemÂbiayaan. Mereka mengatakan adanya penurunan daya beli masyarakat pada saat ini,†jelas Firdaus.
Oleh karena itu, pihaknya terus membuka peluang unÂtuk kembali merangsang pereÂkonomian. Caranya adalah dengan mempertimbangkan kemungkinan diperbolehkanÂnya perusahaan pembiayaan memberikan DP nol persen aliÂas tanpa DP kepada konsumen.
Ide ini merupakan masuÂkan dari salah satu perusaÂhaan pembiayaan. Andai usulan ini diterima, tetap ada mitigasi risiko, misalnya fasiliÂtas ini hanya berlaku pada perusahaan pembiayaan terÂtentu.
“Kalau rasio non performÂing financing (NPF)-nya kecil, barangkali bisa saja tanpa DP. Misalnya untuk yang NPF-nya 15%,†ujar Firdaus.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]