BOGOR, TODAYÂ – Jajaran Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghenÂtikan pembangunan sebuah komplek peÂrumahan di Kampung Pajeleran Kranji RT RT 01/05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Selasa (11/8/2015).
Dipimpin Kabid Binariksa Satpol PP Agus Ridhallah, satuan penegak Perda ini menyegel bangunan perumahan yang berdiri diatas lahas seluas 3.000 meter persegi itu karena belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sudah lama melakukan investiÂgasi terhadap bangunan ini. Sebelumnya pengembang juga sudah kami panggil dan kami minta untuk segera menyelesaikan IMB terlebih dahulu. Tapi ternyata mereka sudah mulai pembangunan meski IMB beÂlum keluar,” ujar Agust Ridhallah, Selasa (11/8/2015).
Diketahui, perumahan yang dimiliki PT Genesis Indojaya bernama Jayana VilÂlad itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung sehingga harus dihentikan pemÂbangunannya.
“Segel penghentian itu berlaku hingga pengembang menyelesaikan IMBnya. KaÂlau masih membandel, bisa kami bongkar karena bangunan tanpa IMB harus dibongÂkar paksa,” lanjut Agust.
Masih menurut Agus, PT Genesis IndoÂjaya bakal mendirikan 50 unit rumah tipe 45 di lahan seluas 3000 meter persegi itu.
“Kami belum melakukan pengukuran, tapi pengakuan dari pengembang sih luas tanahnya 3000 meter dan dibangun 50 unit,” jelasnya.
Agus melanjutkan, jika di Kecamatan Cibinong saat ini semakin sulit untuk mendirikan bangunan komersil khususnya perumahan mengingat lahan yang kjan terÂbatas di wilayah pusat pemerintahan Bumi Tegar Beriman itu.
“Makanya kalau ada yang mendirikan perumahan, akan terus kami pantau. SoalÂnya sudah banyak juga yang sudah mulai membangun padahal IMBnya belum keluÂar. Karena ini kan bangunan untuk dijual, ya jangan sampai merugikan masyarakat lah,” tuturnya.
Sementara itu, pengawas bangunan, Sneil mengungkapkan jika dirinya tidak mengetahui terkait perizinan perumahan itu dan ia pun mempersilahkan Satpol PP untuk menempelkan segel penghentian itu.
“Saya mah cuma ngawasain aja. KebetuÂlan saya juga orang kampung sini,” ujarnya.
Satpol PP pun mengancam akan memÂbawa pengembang ke jalur hukum jika seÂgel penghentian itu dicopot atau dirusak paksa.
“Itu kan sama saja pengrusakan. Jadi ya bisa dibawa ke ranah hukum atau kepoliÂsian,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)