_4907916181Setelah menunggu cukup lama, Rano Karno akhirnya resmi menjadi Gubernur Banten. Rabu (12/8/2015), Presiden Jokowi melantik ‘Si Doel Anak Sekolahan’ sebagai Banten 1. Jalan panjang ditempuh Rano menggantikan Ratu Atut Chosiah yang lengser karena dipidana dalam kasus korupsi. Seperti apa kisahnya?

(Yuska Apitya Aji)

PELANTIKAN Rano berlangsung khidmat di Istana Negara, Rabu (12/8/2015) siang. Rano tampak sumringah memakai seragam putih lengkap. Tak lama, dia maju ke depan dan mengucapkan sumpah dan janji sebagai guber­nur. Presiden Jokowi kemudian menandatangani dokumen.

Sudah beberapa lama, Rano memang menjabat sebagai pelak­sana tugas. Pelantikan Rano boleh dibilang cukup spesial. Acaranya digelar dalam suasana ‘panas’ reshuffle kabinet. Tak heran, pelantikan Rano dihadiri pejabat-pejabat penting. Pelantikan Rano digelar se­belum pelantikan 6 menteri baru Kabinet Kerja Jokowi.

Memakai jas putih ke­besaran gubernur, Rano yang lahir di Jakarta 8 Oktober 1960 ini ikut menyaksikan pelantikan menteri baru Kabinet Kerja Jokowi. Momen yang ja­rang dialami oleh gubernur lain.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Sukabumi Mobil Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang

Berikut perjalanan panjang Rano ‘gubernur spesial’ dalam menapaki kursi gubernur Ban­ten:

Minggu, 30 Oktober 2011

Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ditetapkan sebagai Gu­bernur dan Wakil Gubernur Banten. Dalam pilkada, pasan­gan ini diusung Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, PKB, PBB, PAN, PKPB, dan 22 partai non­parleman. Mereka mengalah­kan Wahidin Halim-Irna Naru­lita yang diusung Demokrat dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU.

Rabu, 11 Januari 2012

Atut-Rano dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Jumat, 20 Desember 2013

Atut tersandung kasus. Ia ditahan KPK setelah diperiksa selama 6 jam terkait dugaan suap pengurusan kasus Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Nama Atut terseret dalam pusaran kasus tersebut setelah KPK menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan adiknya, Tu­bagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selasa, 13 Mei 2014

Rano menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ban­ten sesuai Keputusan Presiden No.38/P Tahun 2014 soal pem­berhentian sementara Atut sampai dengan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengangkat Rano sebagai Plt Gubernur Banten.

BACA JUGA :  Resahkan Pengendara, Bocah Jalanan Bermain dan Tiduran di Jalan Raya Jakabaring

Senin, 1 September 2014

Atut terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan kasus PIlkada Lebak. Politikus Golkar ini divonis 4 tahun pen­jara, lalu banding. Di tingkat kasasi, hukumannya diperber­at menjadi 7 tahun. Keputusan itu keluar pada 23 Februari 2015.

Rabu, 29 Juli 2015

Setelah ada keputusan hukum tetap, Atut diberhenti­kan sebagai gubernur Banten oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pres­iden Nomor 63/P Tahun 2015.

Rabu, 12 Agustus 2015

Rano dilantik menjadi gu­bernur Banten setelah men­jalankan tugas gubernur se­lama setahun lebih lantaran gubernurnya dipenjara. Ber­dasarkan Undang-undang No­mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ia tak akan didampingi wakil guber­nur sebab masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan. Setelah resmi dilantik, si Doel adalah gubernur ketiga di Ban­ten

======================================
======================================
======================================