Setelah menunggu cukup lama, Rano Karno akhirnya resmi menjadi Gubernur Banten. Rabu (12/8/2015), Presiden Jokowi melantik ‘Si Doel Anak Sekolahan’ sebagai Banten 1. Jalan panjang ditempuh Rano menggantikan Ratu Atut Chosiah yang lengser karena dipidana dalam kasus korupsi. Seperti apa kisahnya?
(Yuska Apitya Aji)
PELANTIKAN Rano berlangsung khidmat di Istana Negara, Rabu (12/8/2015) siang. Rano tampak sumringah memakai seragam putih lengkap. Tak lama, dia maju ke depan dan mengucapkan sumpah dan janji sebagai guberÂnur. Presiden Jokowi kemudian menandatangani dokumen.
Sudah beberapa lama, Rano memang menjabat sebagai pelakÂsana tugas. Pelantikan Rano boleh dibilang cukup spesial. Acaranya digelar dalam suasana ‘panas’ reshuffle kabinet. Tak heran, pelantikan Rano dihadiri pejabat-pejabat penting. Pelantikan Rano digelar seÂbelum pelantikan 6 menteri baru Kabinet Kerja Jokowi.
Memakai jas putih keÂbesaran gubernur, Rano yang lahir di Jakarta 8 Oktober 1960 ini ikut menyaksikan pelantikan menteri baru Kabinet Kerja Jokowi. Momen yang jaÂrang dialami oleh gubernur lain.
Berikut perjalanan panjang Rano ‘gubernur spesial’ dalam menapaki kursi gubernur BanÂten:
Minggu, 30 Oktober 2011
Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ditetapkan sebagai GuÂbernur dan Wakil Gubernur Banten. Dalam pilkada, pasanÂgan ini diusung Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, PKB, PBB, PAN, PKPB, dan 22 partai nonÂparleman. Mereka mengalahÂkan Wahidin Halim-Irna NaruÂlita yang diusung Demokrat dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU.
Rabu, 11 Januari 2012
Atut-Rano dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.
Jumat, 20 Desember 2013
Atut tersandung kasus. Ia ditahan KPK setelah diperiksa selama 6 jam terkait dugaan suap pengurusan kasus Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Nama Atut terseret dalam pusaran kasus tersebut setelah KPK menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan adiknya, TuÂbagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selasa, 13 Mei 2014
Rano menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BanÂten sesuai Keputusan Presiden No.38/P Tahun 2014 soal pemÂberhentian sementara Atut sampai dengan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengangkat Rano sebagai Plt Gubernur Banten.
Senin, 1 September 2014
Atut terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan kasus PIlkada Lebak. Politikus Golkar ini divonis 4 tahun penÂjara, lalu banding. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberÂat menjadi 7 tahun. Keputusan itu keluar pada 23 Februari 2015.
Rabu, 29 Juli 2015
Setelah ada keputusan hukum tetap, Atut diberhentiÂkan sebagai gubernur Banten oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan PresÂiden Nomor 63/P Tahun 2015.
Rabu, 12 Agustus 2015
Rano dilantik menjadi guÂbernur Banten setelah menÂjalankan tugas gubernur seÂlama setahun lebih lantaran gubernurnya dipenjara. BerÂdasarkan Undang-undang NoÂmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ia tak akan didampingi wakil guberÂnur sebab masa jabatan yang tersisa kurang dari 18 bulan. Setelah resmi dilantik, si Doel adalah gubernur ketiga di BanÂten