eko-pol-PP-(crop)BOGOR TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melaporkan aksi brutal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merusak tenda personil.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Bogor, Encep Alha­midi, mengatakan, aksi bru­tal PKL tersebut sudah masuk ranah pidana karena merusak aset negara. “Aparat kepolisian bisa melakukan tindakan bila diperlukan. Kiranya bagi yang belum memahami secara benar langkah-langkah pemerintah dalam melakukan penataan dapat menahan diri dan tidak melakukan provokasi sehingga kondusifitas di lapangan tetap terjaga,” kata dia.

Menurut Encep, terkait dengan demo PKL, perlu dije­laskan bahwa konsep pemkot sudah jelas. “Yaitu melakukan penataan kepada kondisi yang seharusnya. Tertib, teratur dan memuliakan pedagang sehingga bisa melayani konsumen secara layak di tempat yg layak pula,” tandasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

Encep kembali menjelas­kan, para PKL yang memiliki kios dapat kembali ke kiosnya masing-masing di pasar. Sedan­gkan PKL sayuran basah ditem­patkan di Jalan Nyi Raja Permas. “Untuk sekarang Pemkot Bogor, baik Pak Sekda, Dirut PD Pasar Pakuan Jaya, Kepala Dinas Perd­agangan maupun Kadis UMKM, dan Satpol PP terus melakukan koordinasi dengan pihak kepoli­sian dan TNI,” tandasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024

Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, sudah menyerahkan bukti rekaman pengrusakan itu kepada polisi. “Sudah. Tunggu saja panggilan pemeriksaannya. Nama perusaknya juga sudah kami kantongi,” kata dia.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Pakuan (Un­pak), Bintatar Sinaga, mengata­kan, aksi brutal PKL itu melang­gar Pasal 406 KUHP. “Tentu saja bisa dipidanakan, karena meru­sak barang milik orang lain. Kan sudah jelas tertera pada pasal 406 KUHP dengan ancaman hu­kuman dua tahun enam bulan penjara,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================