20141224_054230_nikahBOGOR, TODAY — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ngotot tak mau melaksanakan rekomendasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). BKKBN tetap berkampanye dan menggaungkan usia minimal perkawinan pada perempuan yakni 21 tahun. Pertimbangannya pun tidak hanya soal kesiapan mental dan kematangan alat reproduksi, tetapi kesiapan intelektual.

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, mengatakan, jika menikah di bawah usia 21 ta­hun, misalnya 18 ta­hun, maka si wanita baru tamat SMA.

 Ketika berusia minimal 21 tahun, si wanita bisa sudah mendapat gelar sar­jana muda. “Wanita itu harus pintar, itu penting karena wanita berperan utama untuk mendidikan anak. Apalagi, di rumah, ibu adalah pendidik pertama dan utama,” kata Surya di kantor Yayas­an Kesehatan Perempuan, Kalibata, Ja­karta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Selain itu, lanjut Surya, di usia 21 ta­hun, kematangan alat reproduksi pun su­dah cukup, begitu juga kematangan men­talnya. Secara fisik, sel-sel leher rahim dan organ reproduksi sudah matang. Jika belum siap mental, kawin muda akan mengakibatkan banyak kejadian kawin-cerai, belum lagi jika tiap menikah kem­bali si wanita punya anak lagi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 17 April 2024

Untuk itu, Surya mengatakan BKK­BN selalu menggaungkan usia minimal perkawinan pada perempuan 21 tahun. Salah satunya, dengan membina kemi­traan bersama seluruh komponen ma­syarakat dan tinggal menunggu pihak mana yang merespons. “Masalahnya barangkali di daerah fasilitas pendidi­kan kurang, saat kita mau sentuh tingkat pendidikan pun sulit. Wanita di desa mau sekolah dari SD ke SMP sulit, sehingga leb­ih baik dinikahkan saja. Jadi jangan melulu kita salahkan wanita di desa. Meski di kota pun di pinggiran banyak pernikahan dini. Artinya sosialisasi kurang,” terang Surya.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengubah batas usia minimal perkawi­nan. Meski demikian, Badan Kepen­dudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tetap berupaya men­gampanyekan usia perkawinan minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. “Buktinya peringatan Harganas kemarin 22 ribu remaja di Tangsel ikrar untuk meningkatkan usia perkawinan. Meningkat atau tidak nanti­nya, minimal kita sudah meningkatkan kesadaran mereka,” lanjut Surya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

Sementara, melalui jalur hukum be­rarti harus ditempuh cara politis. Jika melalui DPR, peningkatan minimal usia perkawinan menurut Surya bisa dilaku­kan lewat revisi UU. Selain itu, peningka­tan usia minimal perkawinan juga diusa­hakan melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).

Meski demikian, implementasi pen­ingkatan minimal usia perkawinan bu­kan tak mungkin menghadapi hambatan yang cukup kompleks. Sebut saja, tidak ada kegiatan yang didukung fasilitas sekolah guna mensosialisasikan minimal usia perkawinan.

“Anggapan bahwa meningkatkan usia minimal perkawinan memperbesar peluang perzinaan, padahal itu nggak ada kaitannya. Selama ini saya bertemu dengan beberapa kepala daerah mer­eka setuju jika usia minimal perkawinan ditingkatkan karena banyak yang nikah muda, angka perceraian pun mening­kat,” tutur Surya.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, mengaku setuju dengan edaran BKKBN. “Saya lebih setuju kalau usia nikah wanita dibatasi 21 tahun. Kalau nikah terlalu muda, angka perceraian tinggi. Kota bo­gor ini termasuk zona janda,” tandasnya.

(Guntur Eko Wicaksono |Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================