BOGOR TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengeÂbut proses penyidikan dugaan mark up pengadaan lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jambu Dua, Kota Bogor. Kemarin, Kejari Bogor memeriksa tiga orang saksi. Mereka yang diÂpanggil dan diperiksa adalah panitia pengadaan tanah dan konsultan perencanaan lahan untuk Jambu Dua.
Kasi Pidana Khusus (PidÂsus) Kejari Bogor, Donny HarÂyono Setiawan, mengatakan, ketiga orang yang dipanggil tersebut bekerja di Pemkot BoÂgor, yang sebagian besar sebaÂgai panitia pengadaan tanah.
Donny kembali menegasÂkan, sampai sekarang sudah 26 orang dipanggil sebagai saksi pada kasus ini. Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memanggil pejabat pemkot Bogor yang menaungi pembelian lahan tersebut. “Untuk pemilik lahan Jambu Dua (Angkahong) sudah ada agenda pemanggilan. Jadi tunggu saja kapan Angkahong akan datang ke Kejari Bogor,†kata dia.
Menurut Donny, meski proses yang dilakukan Kejari Bogor dinilai berlarut-larut oleh masyarakat, namun pihaknya terus berupaya unÂtuk mengungkap kasus yang menggunakan uang negara sebesar Rp 43 miliar itu.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto, menegasÂkan, sebelumnya dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Bogor. Ia menjelaskan, peÂmanggilan dari pihak Kejari Bogor berstatus sebagai saksi. Ditanya soal pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, Teguh tak berkenan membeberkan. “Banyak banget pertanyaannÂya. Tupoksinya sebagai komisi B,†kata dia.
(Rizky Dewantara)