Untitled-4JAKARTA TODAY – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi. Sutan dianggap terbukti menerima pembe­rian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti se­cara sah dan meyakinkan mel­akukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih sub­sider,” ujar Ketua Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Sutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menun­tut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

Adapun hal yang member­atkan Sutan ialah perbuatan­nya dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai, perbuatan Su­tan juga bertentangan dengan slogan antikorupsi yang sela­ma ini digaungkannya. “Sikap terdakwa tidak mencerminkan sikap anggota DPR yang mulia dan terhormat,” kata hakim.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut agar hak politik Sutan dicabut. Na­mun, hakim tidak mengabul­kannya dengan pertimbangan pemilihan bergantung pada rakyat yang memilihnya.

Atas perbuatannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Korup­si sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam berkas dakwaan, Sek­retaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Min­eral Waryono Karno memberi­kan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Sutan juga dianggap men­erima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diberikan di Toko Buah All Fresh MT Haryono. Uang tersebut ditujukan sebagai tun­jangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.

Selain itu, Sutan juga diang­gap terbukti menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut di­berikan Saleh untuk posko pen­calonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Sumatera Utara 2012.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================