JAKARTA TODAY – Pemerintah akhirnya selesai merevisi Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bek­erja, yakni saat terkena PHK (Pu­tus Hubungan Kerja) atau saat mengundurkan diri (resign).

“Alhamdulillah sudah sele­sai. Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindak­lanjuti oleh Permen No. 19 Ta­hun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat jumpa pers di Kementerian Ketenagaker­jaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).

Peserta yang tidak lagi bek­erja termasuk yang keluar ker­ja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Poin utama dari revisi PP JHT kontennya sama. Para pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja bisa mencairkan jaminan hari tuan­ya satu bulan setelah berhenti bekerja,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika akan meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri. Dalam aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan penuh sete­lah peserta berumur 56 tahun.

“Peraturan teknis pen­cairan JHT diatur BPJS Ketena­gakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terke­na PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 Sep­tember 2015,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Ia mengatakan, revisi PP ini dilakukan karena pemerintah responsif terhadap masalah tenaga kerja yaitu soal PHK dan kesempatan kerja.

“Bukan karena pemerintah keliru atau melakukan kesala­han, tetapi lebih karena men­gakomodir keluhan atau aspi­rasi para pekerja,” tambahnya.

Dengan aturan baru ini, dana JHT bisa cair dalam jang­ka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menung­gu 5 tahun, 10 tahun atau sam­pai umur 56 tahun. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT ini?

“Kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), surat berhenti bek­erja, diikuti fotokopi surat asli dari perusahaan yang menya­takan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja,” kata Direktur Utama BPJS Ketena­gakerjaan Elvyn G. Masassya saat jumpa pers di Kemente­rian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).

Persyaratan ini bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika admin­istrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair keesokan harinya. “Dapat mencairkan JHT-nya 1 hari sete­lah persayaratan administrasi lengkap. Seluruh dana JHT pe­serta bisa dicairkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, perusa­haan yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus proaktif dengan bukti PHK ada di tan­gan sehingga lebih mudah un­tuk melakukan pencairan. “Ini wajib. Ada sanksi pidana dan pelayanan publik dicabut (ka­lau perusahaan tidak lapor). Ada 17,2 juta tenaga kerja pe­serta JHT. Belum ada laporan dari perusahaan yang peker­janya terkena PHK dan akan mencairkan JHT,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Awal Juli lalu, ratusan pekerja eks outsourcing di se­jumlah perusahaan melakukan aksi protes ke kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bogor, yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kota Bogor.

Mereka memprotes atu­ran baru BPJS mengenai UU 40/2004 tentang Sistem Jami­nan Sosial Nasional, per 1 Juli 2015 pengambilan Jaminan Ke­celakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian ( JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pen­siun ( JP). Dalam klausul aturan baru tersebut, pekerja baru bisa menarik premi ganti sete­lah masa kepesertaan 10 tahun. Sementara berdasarkan aturan lama yakni UU Nomor 3 Tahun 1992, pekerja boleh mengam­bil ganti premi mereka dengan tengat waktu hanya 5 tahun.

Klaim dana JHT juga mak­simal bisa diambil 10 persen. Pengambilan seluruh saldo hanya dapat dilakukan setelah usia 63 tahun. Anehnya pem­berlakuan aturan baru ini tan­pa sosialisasi terlebih dahulu.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================