Untitled-17Pantauan BOGOR TODAY sejak sepekan tera­khir, panitia ini malah sibuk dengan agenda masing-masing. Bahkan, tak satu dua dari anggota panitia kecil ini sibuk berekreasi ke pepantaian luar Jawa.

Kabar berkembang, panitia ini tak mengerti dan tak paham apa progres tim yang telah dibentuk secara paripurna itu. “Kami menilai, mereka bingung akan melakukan apa. Padahal, jika memang mereka pa­ham, panitia bisa mempercepat pemanggilan,” kata Ketua Gerakan Pemuda Sehat Kota Bogor, Tigar Su­giri, kemarin.

Wakil Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, membantah jika pihaknya dituding tak paham fungsi dan progres panitia angket. Menurutnya, se­mua sudah dikerjakan sesuai jadwal. “Kinerja tidak lamban. Jadi rapat Bamus soal angket harus disisip­kan disela kepadatan jadwal anggota dewan lainnya. Karena banyak anggota dewan juga sebagai Badan Anggaran, Pansus, Komisi juga, dan orangnya masih sama. Intinya angket tetap jalan sambil menyisipkan agenda penjadwalan,” kata dia.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Menurut Mahpudi, meski didealine dengan waktu 60 hari kerja pada tahap penyelidikan tersebut, ia tidak menampik target waktu itu untuk menang atau kalah. “Angket ini kan penyelidikan, adanya waktu 60 hari kerja untuk melakukan penyelidikan dan mengumpul­kan bukti-bukti yang disoalkan oleh pelapor. Jadi bukan untuk menjatuhkan seseorang,” katanya.

Pun begitu, aktivis Pedagang Kaki Lima (PKL) itu mengaku, tidak menutup kemungkinan juga jika me­mang terbukti menyalahgunakan wewenang maka, tim Angket akan meminta rekomendasi untuk menin­daklanjutinya kepada pihak yang berwenang.

“Ya kalau nanti terbukti maka tim angket minta rekomendasi untuk menindaklanjuti kepada pihak yang berwenang. Yang jelas sampai saat ini saya tidak mau berandai dulu terlalu jauh, karena pada intinya, angket tidak mungkin bisa berjalan sampai sekarang kalau tidak mengantungi bukti-bukti,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Dae­rah dan Dosen FH Universitas Pakuan, R. Muhammad Mihradi, menjelaskan, kinerja panitia angket DPRD Kota Bogor, harus ekstra cepat. Dirinya menambah­kan, kasus ini harus didasari fakta hukum, kajian hu­kum dan perspektif hukum sehingga tidak menimbul­kan anarki politik di atas landasan negara hukum.

Mihradi juga menegaskan, dampak hak ang­ket yang ditujukan kepada Usmar Hariman, bagi masyarakat Bogor adalah turut berkontribusi mer­awat implementasi negara hukum demokratis dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam kasus hak angket untuk Usmar, publik Bo­gor mendapat benefit berupa pembelajaran politik dan hukum. Selain itu, bagi penyelenggara pemerintahan kasus ini dapat menjadi sinyal agar kedepannya men­egakan hukum, keadilan dan demokrasi secara oten­tik,” kata dia.

RIZKY DEWANTARA
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================