JAKARTA, Today – Selain meÂnerapkan konversi penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari tunai menjadi surat berharga negara, otoritas fiskal akan menghentikan penÂyaluran dana alokasi khusus untuk menekan tingginya dana yang menganggur di daerah akibat rendahnya penyerapan belanja.
Menteri Keuangan BamÂbang Brodjonegoro mengataÂkan penghentian penyaluran tersebut dikenakan pada daeÂrah yang realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK) per kuartalnya belum mencapai 75% dibarengi adanya dana idle yang tidak wajar di bank.
“Kalau enggak nyerap denÂgan benar, DAK tahun anggaran berjalan triwulan berikutnya tidak disalurkan,†tegasnya.
Kondisi ini pada akhirnya membuat pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK seÂcara kuartalan kepada pemerÂintah pusat. Selain itu, tingkat penyerapan dana tahun anggaÂran berjalan akan diperhitungÂkan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan yang sudah diuÂsulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2016 itu, sambungnya, berisiko mengurangi alokasi dana yang ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional tersebut.
Tahun depan, sesuai RAPBN dan Nota Keuangan 2016, dana perimbangan yang selama ini terdiri atas tiga komponen, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan DAK diubah menjadi dua komÂponen utama yakni dana transÂfer umum (DTU /general purÂpose grant) dan dana transfer khusus (DTK / spesific purpose grant).
DTU terdiri atas DBH dan DAU, sedangkan DTK terdiri atas DAK fisik dan DAK nonÂfisik. DAK fisik mencakup DAK regular, DAK infrastruktur pubÂlik daerah, dan DAK afirmasi. Sementara, DAK nonfisik menÂcakup pengalihan beberapa jenis dana yang sebelumnya termasuk dalam pos Dana Transfer Lainnya dan dana pengalihan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (dekon/ TP) dari beberapa kementeÂrian/lembaga.
Tahun ini, dalam rencana alokasi dana perimbangan dalam RAPBN 2016 senilai Rp710,8 triliun, DAK fisik dan DAK nonfisik direncanakan seÂnilai Rp215,26 triliun. Adapun, DTU yang terdiri atas DBH dan DAU diusulkan senilai Rp495,51 triluiun.
Tingginya alokasi DTU terseÂbut, lanjut dia, akan diikuti dengan pengenaan sanksi konÂversi dana cash menjadi non cash lewat surat berharga neÂgara (SBN). Menurutnya, langÂkah ini juga menjadi salah satu upaya penekanan simpanan dana transfer di bank daerah sehingga tidak memberikan stimulus perekonomian.
Kemenkeu mencatat dalam kurun 2011-2014, dana simÂpanan Pemda di bank cenderÂung meningkat. Bahkan, poÂsisi per akhir Juni 2015 Rp273,5 triliun. Tanpa menyebut nilai per wilayah, Bambang hanya menyebutkan posisi lima beÂsar provinsi, kabupaten, dan kota yang menyimpan dananya di bank. “Daerah harus mulai care enggak hanya inflasi tapi juga pertumbuhan ,†tuturnya.
Bambang menjelaskan nantinya SBN yang diterbitkan mempunyai tenor 3 bulan non tradeable dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melaÂlui buy back oleh pemerintah. Pencairan, sambung mantan Wamenkeu ini, bisa dilakukan apabila pemda sudah tidak memiliki dana idle atau menÂgalami kondisi darurat seperti bencana alam.
Dirjen Perimbangan KeuanÂgan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menÂgungkapkan kriteria dana idle yang dikonversikan ke SBN yakni dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deÂposito, dan tabungan dengan jumlah melebihi kebutuhan beÂlanja APBD selama tiga bulan.
“Misalnya ada kabupaten punya dana simpanan Rp100 miliar. Padahal untuk tiga buÂlan itu misalnya perluÂnya hanya Rp60 miliar, artinya ada kelebihan Rp40 miliar. Penyaluran bulan beriÂk u t n y a diganti denÂgan SUN,†ujarnya.
P e m Âb e r i a n S B N akan berlangsung terus sampai dana idleberkurang tidak lebÂih dari tiga bulan kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, pemda wajib menyampaikan laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan, dan laporan realisasi APBD seÂcara bulanan.
Selain mengajukan dalam RAPBN, saat ini juga sudah diÂlakukan penyusunan rancanÂgan Peraturan Menteri KeuanÂgan yang mengatur tata cara pelaksanaan konversi penÂyaluran DAU/DBH ke dalam SBN serta penghentian penyaluran DAK tahun anggaran berjalan. RPMK tersebut, sambungnya, akan segera ditetapkan setelah RUU APBN 2016 disahkan menjadi UU.
(Adil | net)