BOGOR TODAYÂ – OmbudsÂman Republik Indonesia (ORI) mulai menggeber program Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan (ASIK). Program ini adalah suatu aplikasi unÂtuk menyampaikan masalah dan laporan yang melibatkan masyarakat umum. Kemarin, ORI menggelar sosialisasi di kantor Kecamatan Bogor TenÂgah, Kota Bogor.
Penyelenggaraan pelayÂanan publik yang baik tidak bisa dilepaskan dari komitÂmen pemerintah setempat. Pimpinan pemerintahan harus memegang teguh prinsip peÂnyelenggaraan pelayanan pubÂlik yang baik sesuai dengan keÂtentuan pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 TenÂtang Pelayanan Publik.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, KarÂtini Istikomah, menjelaskan, wilayah tingkat kecamatan yang membawahi beberapa kelurahan/desa. Ia menamÂbahkan, kecamatan nantinya akan menjadi mercusuar bagi aparatur kecamatan lain untuk memiliki komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik diwilayah kerjanya. “Inilah Kampung Pelayanan Publik yang menyelenggaÂrakan pelayanan secara jelas sesuai dengan standar pelayÂanan dan membuka partisipasi masyarakat lewat pembentuÂkan unit pengelolaan pengadÂuan untuk menjaring masukan demi pelayanan publik yang semakin apik,†terangnya.
Lanjut kartini, acuan standar pelayanan bisa didapat dari UU Pelayanan Publik. DiÂantara standar pelayanan yang wajib diketahui masyarakat selaku pengguna layanan adaÂlah informasi biaya, prosedur, persyaratan dan mekanisme pelayanan.“Pemerintah harus memampang informasi ini di unit pelayanan publiknya suÂpaya masyarakat tahu hak dan kewajiban pelayanannya,†ungkap Kartini.
Sementara itu, Asisten OmÂbudsman Bidang Pencegahan, Andi, menambahkan, jika penÂgaduan tidak terlealisasikan, pihaknya akan memberi saran kepada instansi, juga memberi rekomendasi kepada kepala daerah yang nantinya akan diberi pembinaan kembali. “Fungsi kami memperbaiki bukan menindak. Jadi manÂfaanka kami untuk tranparansi masalah anda,†kata dia.
(Rizky Dewantara)