Bambang-BrodjonegoroKABAR gembira untuk para penikmat hiburan malam dan bioskop. Mulai 12 September 2015, pemerintah menghapuskan pajak pertam-bahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengunjung bioskop, diskotik, penonton pertandingan olahraga. Kebijakan ini diambil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, sebagai langkah harmonisasi agar tidak terjadi bayar pajak ganda.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN, dijelaskan ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan seperti disebut­kan dalam pasal 2 ayat 2. Diantaranya adalah tontonan film, tontonan page­laran kesenian, tontonan kontes kecan­tikan, tontonan berupa pameran. Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bu­nyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung se­jak tanggal diundangkan. Peraturan ini di­undangkan pada 13 Agustus 2015.

Menkeu Bambang menjelaskan, peng­hapusan PPN untuk jasa kesenian dan hi­buran oleh pemerintah sekadar menghar­monisasi aturan. Pasalnya, pajak tersebut sudah dipungut dan dikelola pemerintah daerah. “Peraturan Menteri Keuangan yang kami keluarkan hanya menegaskan atau in­tinya untuk harmonisasi peraturan karena dalam pajak itu tidak boleh ada double tax­ation, satu objek tidak boleh dikenai pajak dari dua arah,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Ia mengatakan, pajak hiburan sudah dikeluarkan oleh pemda dengan tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing. “Dalam aturan, bisa sampai 75%. Akan tetapi, di setiap daerah mempunyai kebijakan mas­ing-masing dalam menentukan,” kata Bam­bang.

Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pa­jak hiburan berupa diskotik, karaoke, klab malam, panti pijat, serta mandi uap dan spa dikenai tarif r 20%. Sementara itu, atas objek tersebut di Surabaya dikenai dengan tarif sebesar 35%. Di Bogor, pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen. Disamping juga dikenakan PPN tiket masuk ke tempat hiburan tersebut.

Dengan dikeluarkannya PMK tersebut, dia mengatakan bahwa kini tidak terdapat lagi tabrakan antara penarikan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ba­rang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Ba­rang Mewah dan UU PDRD yang diatur Un­dang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Bambang juga menyangkal pemerintah memberikan kelonggaran perpajakan bagi kegiatan hiburan dan kesenian, termasuk klab malam, diskotik, dan panti pijat, den­gan adanya peraturan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII FPKB DPR RI, Maman Imanul Haq me­nyatakan ketidaksetujuan terhadap kebi­jakan Menteri Bambang.

“Kita tidak setuju pajak tersebut diha­puskan, justru sebaiknya hiburan-hiburan malam seperti itu semakin diminimalisir,” tegas Maman, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (27/08/2015).

Menurut Maman, kalau tempat hiburan semakin banyak dengan harga murah bisa menyebabkan orang akan berbondong-bondong untuk berkunjung. Krisis moralitas bangsa, katanya, sebetulnya dimulai dari penentuan kebijakan apakah memihak kepa­da kemaslahatan atau tidak. “Penghapusan pajak tempat hiburan itu tentu bisa memacu lebih banyak munculnya diskotik, dan tem­pat hiburan sejenisnya,” cetus Maman. (*)

============================================================
============================================================
============================================================