BOGOR TODAY – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dinilai gagal paham. Banyak masyarakat tak tahu menahu soal mekanisme pencairan dana tunjangan hari tua.

Merujuk Peraturan Pemer­intah Republik Indonesi No­mor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerrintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, para bu­ruh harusnya mendapat arahan soal perubahan PP Nomor 45 Tahun 2015 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Jami­nan Sosial Tenaga Kerja.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Pria yang kabarnya akan segera diganti dari kursi sek­da ini juga menegaskan, agar kedepannya hari para buruh tidak merasa dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. “Para buruh harus paham dengan kebijakan baru tersebut, jadi para buruh yang berhenti atau di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu 10 tahu atau setelah umur pen­siun (56 tahun). Mereka hanya perlu menunggu satu bulan setelah berhenti berkerja,” ujar Ade, saat melakukan per­temuan dengan Aliansi Serikat Buruh Kota Bogor.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kota Bogor, Zulkifli, mengaku turut senang den­gan perubahan peraturan tersebut. Namun menurutnya, masih banyak para buruh yang belum mengetahui tentang perubahan tersebut. “Untuk itu diperlukannya sosialisasi oleh Pemkot kepada para bu­ruh, jadi mereka tidak akan salah paham dengan BPJS Ketenagakerjaan soal peratu­ran tersebut,” cetus Zulkifli. Sebagai informasi tambahan, kebijakan PP No 60 tahun 2015 yang telah diubah. Akan mulai berlaku per 1 September 2015.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================