terminal-baranangsiang-(1)BOGOR TODAY- Pungutan hitam di Terminal Baranangsiang dibiarkan tan­pa tindak lanjut.

Pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengatakan, pungutan apapun di Ter­minal Baranangsiang maupun retribusi jenis apapun harus dihentikan, karena secara aturan lahan terminal Baranang­siang sudah diserahkan kepada PT Pan­cakarya Grahatama Indonesia (PGI) se­bagai pihak yang melakukan kerjasama berdasarkan Mou. “Saat ini Terminal Baranangsiang itu berada dalam status quo, jadi semua pihak harus menghor­matinya. Tidak boleh ada pungutan re­tribusi apapun, karena secara hukum, lahan terminal Baranangsiang itu sudah diserahkan kepada pihak PT. PGI ber­dasarkan perjanjian MoU yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Bintatar juga meminta Pemkot Bo­gor bertindak tegas dan juga mengecek ada tidaknya surat perjanjian mengenai perbolehan pemungutan retribusi oleh PT PGI, karena itu merupakan hak PT PGI sepenuhnya. “Coba dicek dahulu ada tidaknya agreement yang dibuat mengenai penarikan retribusi itu,” tu­turnya.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Terpisah Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Dody Setiawan, men­gatakan pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan jenis apapun yang ada di terminal Baranangsiang, meski pungli itu diambil oleh petugas diluar DLLAJ Kota Bogor tetap salah, mereka beraktivitas dilahan milik Pemkot Bogor yang sedang dikerjasamakan oleh PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI). “Pihak lain tidak bisa memanfaatkan ini, Pemkot jangan sampai menutup mata,” ujarnya.

(Guntur Eko W)

============================================================
============================================================
============================================================