HAK Angket DeÂwan Perwakilan Rakyat (DPR) adaÂlah sebuah hak untuk melakuÂkan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang meÂmutuskan bahwa p e l a k s a n a a n suatu undang-undang dalam kebijakan PemerÂintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehiduÂpan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kini hak penyelidikan itu akan digunakan DPRD Kota Bogor untuk membuktikan apakah benar Wakil Walikota Usmar Hariman telah menyalahgunakan wewenangnya, yakni melakukan intervensi atas sebuah tender proyek APBD. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Usmar kali pertama dilaporkan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) kepada Kejaksaan Negeri.
Agar tidak sekedar ajang permainan, henÂdaknya proses penyelidikan terhadap Usmar ini dilakukan secara trasparan, jernih, dan berÂpijak pada fakta hukum maupun politik. Kita tak tahu apa yang akan terjadi, apakah pengÂgunaan hak angket ini akan bermuara pada pemakzulan Usmar atau baru sampai sebatas peringatan keras? Kita tunggu hasilnya!