TANGERANG TODAY -Â Hati-hati bagi kaum hawa yang gemar berÂsolek dan memborong kosmetik. Aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2015) kemarin berhasil membongkar sindikat pembuatan kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya. Kosmetik berlabel rekomendasi medis itu dipalsukan dan dipasarÂkan bebas.
Adalah Rachmat Effendie alias Simon, tersangka peracik kosmeÂtik palsu ini memproduksi kosÂmetik yang dikemas ke dalam keÂmasan kosmetik bermerek. Selain produk kosmetik, tersangka juga menÂjual krim siang dan malam dari ‘dokter’ yang juga palsu.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, tersangka membeli bahan baku kosmeÂtik di Pasar Asemka, Jakarta Barat. “KeÂmudian diramu, prinsipnya bahan dasar sama tapi dikemas dengan modus mengÂgunakan merek terkenal seperti Garnier dan Citra. Garnier sendiri tidak mengeÂluarkan produk ini, tapi dia (tersangka) keluarkan merek ‘Garnier’,â€jelas Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Tersangka meracik bahan baku tersebut tanpa takaran standar. Untuk membedakan kosmetik merek satu dan lainnya, tersangka hanya mencamÂpurinya dengan pewangi dan pewarna kue. Harga yang dibanderol terbilang cukup murah. Satu lusin produk kosmeÂtik hanya dijual Rp 10.000-Rp 12.000.
Agung meyakini, tersangka tidak meÂmiliki izin untuk memproduksi dan juga izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Salah satu produk yang dikeluarkan tersangka bahkan menÂgandung zat berbahaya yang sebenarnya dilarang beredar. “Seperti hydroquinon tretinoin ‘Babyface’, itu sebenarnya tiÂdak boleh beredar,†imbuhnya.
Produk kosmetik palsu yang dibongÂkar polisi itu berupa krim pemutih, krim UV Whintening, krim sunblock, sabun walet, bedak padat, krim siang dan krim malam dari ‘dokter’, serta sabun pencuci muka.
Tersangka ditangkap di Ruko PalÂlaais De Europe No 26 Lippo Karawaci, Tangerang. Di lokasi, polisi menyita baÂrang bukti berupa bahan-bahan baku dalam kemasan baskom dan tong, seÂjumlah dus kosmetik palsu siap edar, pewangi ginseng, sejumlah kemasan merek kosmetik yang dipalsukan, stikÂer, dan lain-lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang KesÂehatan dengan ancaman hukuman penÂjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dijual ke Pasar Tradisional
Kepada polisi, tersangka mengaku, bisnis ilegalnya itu sudah berjalan seÂlama 6 tahun. Tersangka mengambil alih bisnis itu dari istrinya, yang sudah pernah ditangkap t polisi atas kasus seÂrupa. “Omsetnya per tahun mencapai Rp 250 juta,†imbuhnya.
Produk-produk tersebut dijual seÂcara bebas oleh tersangka di pasar-pasar tradisional. Produk yang dipalsukan diantaranya Citra, krim pemutih kulit merk Garnier, bedak merek Pixy dan sejumlah merk-merk kosmetik lainnya. “Jadi hati-hati ketika membeli produk kosmetik di pasar tradisional,†cetusnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli agar bisa membedakan produk yang asli dengan yang palsu. “Produk yang asli pasti punya katalognya. Kita bisa searching di internet melalui website kosmetik tersebut, apakÂah mengeluarkan produk itu atau tidak,†imbuhnya.
(Yuska Apitya Aji)