04e49d60-79f1-4981-ad90-c14775d4ceb7_169TANGERANG TODAY - Hati-hati bagi kaum hawa yang gemar ber­solek dan memborong kosmetik. Aparat kepolisian Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2015) kemarin berhasil membongkar sindikat pembuatan kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya. Kosmetik berlabel rekomendasi medis itu dipalsukan dan dipasar­kan bebas.

Adalah Rachmat Effendie alias Simon, tersangka peracik kosme­tik palsu ini memproduksi kos­metik yang dikemas ke dalam ke­masan kosmetik bermerek. Selain produk kosmetik, tersangka juga men­jual krim siang dan malam dari ‘dokter’ yang juga palsu.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, tersangka membeli bahan baku kosme­tik di Pasar Asemka, Jakarta Barat. “Ke­mudian diramu, prinsipnya bahan dasar sama tapi dikemas dengan modus meng­gunakan merek terkenal seperti Garnier dan Citra. Garnier sendiri tidak menge­luarkan produk ini, tapi dia (tersangka) keluarkan merek ‘Garnier’,”jelas Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Tersangka meracik bahan baku tersebut tanpa takaran standar. Untuk membedakan kosmetik merek satu dan lainnya, tersangka hanya mencam­purinya dengan pewangi dan pewarna kue. Harga yang dibanderol terbilang cukup murah. Satu lusin produk kosme­tik hanya dijual Rp 10.000-Rp 12.000.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Agung meyakini, tersangka tidak me­miliki izin untuk memproduksi dan juga izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Salah satu produk yang dikeluarkan tersangka bahkan men­gandung zat berbahaya yang sebenarnya dilarang beredar. “Seperti hydroquinon tretinoin ‘Babyface’, itu sebenarnya ti­dak boleh beredar,” imbuhnya.

Produk kosmetik palsu yang dibong­kar polisi itu berupa krim pemutih, krim UV Whintening, krim sunblock, sabun walet, bedak padat, krim siang dan krim malam dari ‘dokter’, serta sabun pencuci muka.

Tersangka ditangkap di Ruko Pal­laais De Europe No 26 Lippo Karawaci, Tangerang. Di lokasi, polisi menyita ba­rang bukti berupa bahan-bahan baku dalam kemasan baskom dan tong, se­jumlah dus kosmetik palsu siap edar, pewangi ginseng, sejumlah kemasan merek kosmetik yang dipalsukan, stik­er, dan lain-lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kes­ehatan dengan ancaman hukuman pen­jara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Dijual ke Pasar Tradisional

Kepada polisi, tersangka mengaku, bisnis ilegalnya itu sudah berjalan se­lama 6 tahun. Tersangka mengambil alih bisnis itu dari istrinya, yang sudah pernah ditangkap t polisi atas kasus se­rupa. “Omsetnya per tahun mencapai Rp 250 juta,” imbuhnya.

Produk-produk tersebut dijual se­cara bebas oleh tersangka di pasar-pasar tradisional. Produk yang dipalsukan diantaranya Citra, krim pemutih kulit merk Garnier, bedak merek Pixy dan sejumlah merk-merk kosmetik lainnya. “Jadi hati-hati ketika membeli produk kosmetik di pasar tradisional,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli agar bisa membedakan produk yang asli dengan yang palsu. “Produk yang asli pasti punya katalognya. Kita bisa searching di internet melalui website kosmetik tersebut, apak­ah mengeluarkan produk itu atau tidak,” imbuhnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================