BOGOR,TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor kembali beraksi. Kini sebuah peruma­han bernama Keyla Abadi yang berada di bilangan Kam­pung Pulo, Kelurahan Pak­ansari, Kecamatan Cibinong dihentikan pembangunannya lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mereka belum memiliki IMB tapi sudah mulai mem­bangun. Makanya untuk sementara kami hentikan pembangunannya hingga pengembang menyelesaikan IMBnya,” ujar Kabid Bina Rik­sa Satpol PP, Agust Ridhallah, Senin (31/8/2015).

Diketahui, perumahan yang dimiliki CV Keyla Abadi itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketert­iban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Ban­gunan Gedung sehingga harus dihentikan pembangunannya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Segel penghentian itu berlaku hingga pengembang menyelesaikan IMBnya. Kalau masih membandel, bisa kami bongkar karena bangunan tanpa IMB harus dibongkar paksa,” lanjut Agust.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika di wilayah Cibinong, untuk pengurusan izin lebih ketat karena sudah terlalu padat untuk mendiri­kan bangunan baru.

“Ya makanya kami imbau untuk yang mau membangun, selesaikan dulu IMBnya. Ini kan bangunan komersil, kasihan nanti konsumennya kalau izin­nya tidak lengkap,” bebernya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Perumahan ini sendiri berdiri diatas lahan seluas 3.010 meter persegi. Masing-masing rumah memiliki luas tanah 84 meter persegi dengan tipe 45. Saat penyegelan, dari rencana 27 unit, sudah 7 unit rumah yang telah diselesaikan.

“Kami IPPT sudah ada. Cuma memang IMBnya masih proses. Jujur saja, kami sedikit keberatan jika harus dipasangi segel. Kan kami sudah men­gurus izin. Kecuali kami sama sekali tidak mengantongi izin,” ujar pengawas proyek, Hasy­im.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================