BOGOR,TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor kembali beraksi. Kini sebuah perumaÂhan bernama Keyla Abadi yang berada di bilangan KamÂpung Pulo, Kelurahan PakÂansari, Kecamatan Cibinong dihentikan pembangunannya lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mereka belum memiliki IMB tapi sudah mulai memÂbangun. Makanya untuk sementara kami hentikan pembangunannya hingga pengembang menyelesaikan IMBnya,†ujar Kabid Bina RikÂsa Satpol PP, Agust Ridhallah, Senin (31/8/2015).
Diketahui, perumahan yang dimiliki CV Keyla Abadi itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang KetertÂiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang BanÂgunan Gedung sehingga harus dihentikan pembangunannya.
“Segel penghentian itu berlaku hingga pengembang menyelesaikan IMBnya. Kalau masih membandel, bisa kami bongkar karena bangunan tanpa IMB harus dibongkar paksa,†lanjut Agust.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika di wilayah Cibinong, untuk pengurusan izin lebih ketat karena sudah terlalu padat untuk mendiriÂkan bangunan baru.
“Ya makanya kami imbau untuk yang mau membangun, selesaikan dulu IMBnya. Ini kan bangunan komersil, kasihan nanti konsumennya kalau izinÂnya tidak lengkap,†bebernya.
Perumahan ini sendiri berdiri diatas lahan seluas 3.010 meter persegi. Masing-masing rumah memiliki luas tanah 84 meter persegi dengan tipe 45. Saat penyegelan, dari rencana 27 unit, sudah 7 unit rumah yang telah diselesaikan.
“Kami IPPT sudah ada. Cuma memang IMBnya masih proses. Jujur saja, kami sedikit keberatan jika harus dipasangi segel. Kan kami sudah menÂgurus izin. Kecuali kami sama sekali tidak mengantongi izin,†ujar pengawas proyek, HasyÂim.
(Rishad Noviansyah)