Pengusaha dan buruh dinilai harus mengambil titik tengah dalam menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016, sehingga Dewan Pengupahan dapat mengambil win-win solution bagi kedua belah pihak
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) KaÂbupaten Bekasi, Obing Fachruddin mengaÂtakan bahwa para pengusaha harus memahami komponen standar Kebutuhan Hidup LayÂak (KHL) para buruh yang kini naik.
Pada sisi lain, para buruh juga mengerti kondisi ekonomi nasional yang tidak bersahabat dan berimbas terhadap kondisi masing-masing perusahaan. “Buruh dan pengusaha harus saling mengerti,†katanya, Kamis (3/9/2015).
Dia menuturkan, naik atau tidaknya UMK 2016 nantinya diputuskan oleh Dewan PenÂgupahan di masing-masing Kota dan Kabupaten. Di tenÂgah pembahasan besaran UMK di Dewan Pengupahan yang terdiri dari elemen pemerinÂtah, pengusaha dan buruh itu, dia mengharapkan, tidak terÂjadi ketegangan yang memicu adanya pandangan berbeda antara pengusaha dan buruh.
Untuk besaran UMK ProvinÂsi Jawa Barat pada tahun lalu, UMK di 27 kabupaten/kota mengalami penaikan bervariÂatif. Penaikan UMK 2015 yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581- Bangsos/2014, UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen.
Dalam keputusan itu, UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp2.441.954 menjadi Rp 2.954.031, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp2.447.445 menÂjadi Rp 2.840.000.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















